Makassar, (WRC) – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berencana melimpahkan perkara dugaan korupsi lahan di Sulsel ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), meski terdakwa dalam perkara tersebut masih memburon.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Tarmizi mengatakan upaya tersebut merupakan petunjuk dari pimpinan sekaligus hasil dari rapat kerja teknis (rakernis) bidang pidana khusus di Kejaksaan Agung pekan lalu.

Di mana dinyatakan bahwa jika terdakwa DPO atau melarikan diri agar dikaji untuk dilimpahkan secara tindak in absentia.

“Jadi ini sudah ada petunjuk. Aspidsus dan Kasidik saya harap kaji ini lebih dalam agar syarat bisa segera terpenuhi perkara yang tersangka atau terdakwanya DPO bisa dilimpah secara tindak in absentia,” jelas Tarmizi di kantor Kejati Sulsel, Jumat 8 Februari 2019.

Perkara dugaan korupsi lahan di Sulsel yang tersangkanya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau melarikan diri sejak di tahap penyidikan ada dua perkara. Yakni perkara dugaan korupsi pembebasan lahan underpass simpang lima Bandara di Kecamatan Biringkanaya, Makassar dan dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.

“Kalau perkaranya sudah lengkap (P.21). Maka kita akan kaji dan tempuh jalur in absentia. Seperti kasus underpass itu, kan sudah status P.21 meski seorang tersangka atau terdakwanya masih DPO atau buron,” tutur Kepala Kejatii Sulsel itu.

 

Sumber : liputan6.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *