Jakarta, (WRC) – KPK menyatakan ada 4 pejabat PUPR yang mengembalikan uang sekitar Rp 2 miliar terkait kasus dugaan suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM). Dengan demikian, pejabat PUPR yang mengembalikan duit terkait kasus ini menjadi 59 orang.
“Total pihak yang mengembalikan uang adalah 59 orang pejabat di Kementerian PUPR,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (8/3/2019).
Febri mengatakan uang yang sudah diterima KPK terkait kasus dugaan suap ini sekitar Rp 22 miliar, USD 148.500, dan SGD 28.100. Selain menerima pengembalian uang, KPK telah memeriksa 28 kepala satuan kerja (Kasatker) SPAM sebagai saksi kasus ini.
“Kasatker yang diperiksa sampai saat ini terdapat 28 orang dari berbagai daerah di Indonesia,” ujarnya.
Selain uang, KPK menyita tanah dan rumah senilai Rp 3 miliar di Sentul dari salah satu Kasatker yang masih berstatus saksi. Ada juga emas batangan seberat 500 gram dari salah satu pejabat Kementerian PUPR yang disita KPK.
Ada 8 tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini. Mereka ialah:
- Diduga sebagai pemberi:
- Budi Suharto (BSU) selaku Direktur Utama PT WKE;
- Lily Sundarsih (LSU) selaku Direktur PT WKE;
- Irene Irma (IIR) selaku Direktur PT TSP; dan
- Yuliana Enganita Dibyo (YUL) selaku Direktur PT TSP.
- Diduga sebagai penerima:
- Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE) selaku Kasatker SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung.
- Meina Woro Kustinah (MWR) selaku PPK SPAM Katulampa;
- Teuku Moch Nazar (TMN) selaku Kepala Satker SPAM Darurat; dan
- Donny Sofyan Arifin (DSA) selaku PPK SPAM Toba 1.
KPK menduga suap itu ditujukan agar PT Wijaya Kusuma Emindao (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) memenangi lelang proyek SPAM 2017-2018. Hasilnya, kedua perusahaan itu menang lelang 12 proyek dengan nilai Rp 429 miliar.
Suap diduga senilai 10 persen dari nilai masing-masing proyek. Duit haram itu kemudian diduga dibagi lagi, yaitu 7 persen untuk kepala satuan kerja (Kasatker) dan 3 persen untuk pejabat pembuat komitmen (PPK).
(haf/dhn)
sumber : detik.com