Jakarta, (WRC) –Pengusaha Hadi Setiawan dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan terkait kasus suap hakim ad hoc PN Tipikor Medan Merry Purba. Jaksa meyakini Hadi membantu pengusaha Tamin Sukardi menyuap Merry untuk melancarkan perkaranya di Pengadilan Tipikor Medan.
“Menuntut agar majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Hadi Setiawan terbukti secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa KPK Haeruddin saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (01/03/19) dini hari.
Selain itu, jaksa menuntut agar majelis hakim mencabut pemblokiran bank. “Mencabut pemblokiran bank atas nama Hadi Setiawan,” imbuh Haeruddin.
Terkait hal yang memberatkan, Hadi disebut tidak ikut serta mewujudkan program pemerintah bersih korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pelaku juga disebut aktif dan cukup dominan dalam perkara ini. Sedangkan hal yang meringankan adalah Hadi menyesali perbuatannya.
Kasus ini bermula ketika Tamin sudah berstatus terdakwa terkait perkara pengalihan tanah negara/milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektare eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang. Perkara itu diadili di PN Medan dengan susunan majelis Wahyu Prasetyo Wibowo sebagai ketua majelis dan dua hakim anggota atas nama Sontan Merauke Sinaga dan Merry Purba, serta panitera pengganti Wahyu Probo Julianto dan Helpandi.
Kemudian Hadi membantu Tamin memberikan suap kepada hakim PN Medan melalui panitera pengganti Helpandi sebesar SGD 280 ribu untuk dibagikan kepada Merry Purba dan hakim lainnya. Di mana uang tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan Tamin agar bebas.
“Dari fakta-fakta persidangan, kami dapat menyimpulkan perbuatan terdakwa Hadi Setiawan telah bersalah di mana telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujarnya.
Atas dasar ini, Hadi diyakini jaksa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sumber : detik.com