Jakarta, (WRC) – KPK akan mempelajari kasus dugaan korupsi dana kemah yang dilaporkan oleh mantan Pengurus Pemuda Muhammadiyah. Sebelum menindaklanjuti laporan tersebut, KPK akan menelaah lebih jauh apakah instansinya memiliki kewenangan untuk memproses pelaporan atau tidak.

“Kalau ada masyarakat yang melaporkan dugaan Tipikor ke KPK, maka ini berlaku untuk semua pelapor ya, laporan itu akan kami telaah lebih dahulu apakah menjadi kewenangan KPK atau tidak,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari Kamis (28/02/19).

Febri menyebut telaah yang dilakukan KPK untuk semua penanganan korupsi di KPK. Hal ini dikarenakan kasus dana kemah telah terlebih dahulu ditangani oleh Polda Metro Jaya.

‎”Artinya akan telaah lebih lanjut apakah sudah ditangani penegak hukum lain atau tidak. Namun saya tidak dapat mengomentari atau merespon pengaduan-pengaduan secara spesifik,” ujar Febri

Meski demikian, Febri belum mau menanggapi apakah kasus dana kemah yang dilaporkan pemuda Muhammadiyah ke KPK, dapat diambil alih. Namun, dalam undang-undang KPK ada kewenangan ataupun memakai cara supervisi dengan penegak hukum lain.

“Kalau untuk pengaduan masyarakat saya tak dapat merespon jauh lagi karena proses itu proses yang paling awal dari seluruh rangkaian penanganan perkara,” tutup Febri.

Pada hari Rabu (27/02/19) keamrin, penasihat hukum mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzhar Simanjuntak mendatangi KPK untuk melaporkan masalah penanganan kasus korupsi dana kemah Kemenpora yang ditangani oleh kepolisian.

Kedatangan mereka dengan harapan KPK mengambil alih penyelidikan terhadap dugaan korupsi tersebut yang dianggap hanya menyasar kepada Pemuda Muhammadiyah.

 

Sumber : suara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *