KPK Panggil Tersangka Korupsi Proyek Perum Jasa Tirta II

Jakarta, (WRC)  – KPK memanggil tersangka kasus dugaan korupsi proyek Perum Jasa Tirta II (PJT II) Andririni Yaktiningsasi. Andririni dipanggil sebagai saksi untuk tersangka lainnya, Dirut Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro.

“Dipanggil sebagai saksi untuk DS (Djoko Saputro),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (27/02/19).

Selain Andririni, KPK juga memanggil 11 orang saksi lain untuk Djoko. Mereka ialah:

  1. Kadiv P3 PJT II, Esthi Pambangun;
  2. Karyawan PJT II Endarta;
  3. Manajer Bantuan Hukum Sekper PJT II, Firman;
  4. Eks Kepala Divisi SDM PJT II, Saur Saragih;
  5. Dirut PT Dua Ribu Satu Pangripta, Andrian Tejakusuma;
  6. Dirut PT BEMC, Sutisna;
  7. Staf PT BEMC, Achmad Chaerudin;
  8. Mahasiswi, Lintang;
  9. Konsultan, Faizal;
  10. Swasta, Astrut;
  11. Ketua Tim Anak Perusahaan PJT II, Andrijanto.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Djoko dan Andririni sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi terkait pekerjaan pengembangan SDM dan Strategi Korporat. 

Djoko, yang menjabat sebagai Dirut pada 2016 meminta dilakukan relokasi anggaran dengan cara mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan SDM dan Strategi Korporat yang awalnya Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar.

Jumlah itu terdiri dari Perencanaan Strategis Korporat dan Proses Bisnis senilai Rp 3,820 miliar dan Perencanaan Komprehensif Pengembangan SDM PJT II sebagai Antisipasi Pengembangan Usaha Perusahaan senilai Rp 5,730 miliar. Setelah itu, Djoko menunjuk Andririni sebagai pelaksana dari kedua proyek itu. 

Andririni pun menggunakan bendera perusahaan PT BMEC (Bandung Management Economic Center) dan PT 2001 Pangripta. 

Meski rencana penambahan anggaran mencapai Rp 9,55 miliar, namun realisasi untuk kedua proyek itu adalah Rp 5,5 miliar. KPK pun menduga ada berbagai penyimpangan yang dilakukan Djoko dan Andririni.

Antara lain, nama-nama ahli dalam kontrak proyek diduga hanya dipinjam dan dimasukkan sebagai formalitas.

Kemudian, pelaksanaan lelang yang rekayasa, dan membuat penanggalan mundur dokumen administrasi atau backdate. KPK pun menyebut perbuatan keduanya diduga merugikan negara Rp 3,6 miliar. 

Djoko sendiri pernah diperiksa sebelumnya oleh KPK. Dia membantah adanya proyek fiktif selama dirinya menjabat sebagai Dirut PJT II.

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *