Bacan, (WRC) – Indikasi penyelewengan terkait pengunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Di desa Wayatim kini tim audit Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan sudah diserahkan kepada pihak kepolisian, pada hari Selasa (26/02/19)
Data audit pada tahun 2016-2018 kini memberikan 32 kasus yang saat ini sudah di berikan tadi pagi pukul 09.00 waktu setempat ke pihak kepolisian Polres Halsel yang bekerja sama dengan Tim inspektorat.
“Sebagai kepala Inspektorat saya akan lebih perketat dan selalu memberikan pelayanan yang baik kepada pihak masyarakat, ini saya lakukan agar seluruh kepala Desa lebih serius dalam menggunakan Anggaran Dana Desa. Jadi bukan hanya Wayatim, ada 32 desa yang bermasalah,” ujar Slamet AK saat di jumpai di ruangannya kepada tim Binpers.com.
Pasalnya setelah Inspektorat di isukan berpihak dan melindungi kepala Desa dugaan penyelewengan dana bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2016-2017, ia kini gencar mencari oknum yang melanggar aturan pemerintah tersebut.
“Saya akan proses dan melaporkan oknum tersebut terkait dengan pemberitaan yang tidak benar kepada saya, karena ini sudah mencemarkan nama baik,” tutur Slamet AK kembali.
Selanjutnya, pihaknya mempercayakan sepenuhnya persoalan keuangan Desa tersebut kepada penyidik unit Tipikor Polres Halmahera Selatan untuk ditindak lanjuti.
Terkait temuan adanya kerugian uang negara, Slamet AK menambahkan bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai prosedur karena ini sudah MoU antara Inspektorat, dan Kepolisian, Kejaksaan sehingga pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk menahan.
Pihaknya sudah sangat baik dan tidak akan main-main dengan masalah anggaran dana Desa ini, untuk dana Desa seharusnya tepat sasaran, harus lebih terbuka di masyarakat jangan diam itu bukan uang pribadi kalian, uang yang di berikan oleh pemerintah pusat itu untuk pembangunan Desa dan kesejahtraan masyarakat,” tutup Slamet AK. (MS)