Bandung, (WRC) – Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa KPK. Neneng dan 4 anak buahnya didakwa menerima suap berkaitan dengan perizinan proyek Meikarta.

“Untuk Ibu Neneng, apakah akan eksepsi?” tanya hakim kepada Neneng, yang duduk di kursi terdakwa, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (27/02/19).

“Tidak, Yang Mulia,” jawab Neneng.

Selain Neneng, 4 anak buahnya yang juga duduk sebagai terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Keempatnya adalah Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi), Sahat Maju Banjarnahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), dan Neneng Rahmi Nurlaili (Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi).

“Kompak, ya, Pak Jaksa. Maka langsung pemeriksaan saksi minggu depan ya,” ucap hakim.

Bupati Neneng cs sebelumnya didakwa menerima suap sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270 ribu (atau sekitar Rp 2,7 miliar lebih dalam kurs saat ini) sehingga totalnya menjadi Rp 18 miliar lebih. Mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(dir/dhn)

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *