Surabaya, (WRC) – Wali Kota Pasuruan nonaktif Setiyono didakwa menerima suap total Rp 2.967.243.360 dari lelang paket pekerjaan di wilayahnya. Nilai suap itu diterima Setiyono selama kurun tiga tahun.

“Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan karena terdakwa selaku Wali Kota Pasuruan telah mengatur atau mem-plottingpemenang lelang dari setiap paket pekerjaan di lingkungan Kota Pasuruan,” demikian tertulis dalam surat dakwaan yang didapat detik.com, pada hari Senin (25/02/19).

Dakwaan tersebut sudah dibacakan oleh jaksa KPK dalam persidangan yang digelar terbuka di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, pada hari ini. Selain Setiyono, dua orang lain turut didakwa melakukan perbuatan bersama-sama Setiyono, yaitu Dwi Fitri Nurcahyo (Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Pemkot Pasuruan) serta Wahyu Trihadianto (tenaga honorer di Kelurahan Purutrejo, Kota Pasuruan).

Setiyono menjabat Wali Kota Pasuruan periode 2016-2021. Jaksa menyebut, sejak awal menjabat kepala daerah itulah Setiyono mulai mengatur pemenang lelang demi pundi-pundi suap dengan memerintahkan Dwi Fitri yang saat itu menjabat Kadis PUPR Kota Pasuruan dan tim suksesnya membuat pengaturan paket pekerjaan.

“Atas permintaan terdakwa tersebut, selanjutnya Dwi Fitri Nurcahyo, Prawito, Andi Wiyono, dan Achmad Fadoli membuat plotting-an paket pekerjaan TA 2016 dengan mengakomodir tim sukses terdakwa, asosiasi pengusaha jasa konstruksi, LSM, wartawan dan pihak-pihak lainnya,” sebut jaksa.

Singkat cerita, daftar pengaturan pemenang lelang itu dibagikan kepada para ketua asosiasi. Setiap pemenang lelang telah diatur, tetapi dengan syarat yaitu imbalan 5 persen untuk pekerjaan bangunan di atas tanah dan 7,5 persen untuk pekerjaan saluran air.

Pola yang sama dilakukan Setiyono untuk tahun-tahun berikutnya. Tiap tahunnya, ada sejumlah orang dekat Setiyono yang menjadi pengepul duit itu dari para pengusaha. Berikut ini rinciannya per tahun:
– Penerimaan tahun 2016 sebesar Rp 1.474.441.735

– Penerimaan tahun 2017 sebesar Rp 878.801.625

– Penerimaan tahun 2018 sebesar Rp 614.000.000

Setiyono pun didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, Pasal 65 ayat

1 KUH Pidana.

(dhn/dhn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *