Pangkal Pinang, (WRC) – Berkas perkara kasus korupsi yang menjerat sekretaris daerah dan dua pejabat struktural di lingkungan Pemkab Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, ditargetkan rampung pada Maret 2019.

Saat ini, ketiga tersangka yakni Suwandi ( Sekda), Endang Kristinawati (Kabag Umum) dan Yusuf (Bendahara Pengeluaran), masih mendekam di Lapas Tua Tunu, Pangkal Pinang.

“Berkas perkara ditargetkan rampung pada Maret 2019 untuk selanjutnya masuk sidang Tipikor PN Pangkal Pinang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Syafrianto Zuriyat Putra, kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, pada hari Senin (25/02/19).

Dia menuturkan, ketiga tersangka tetap berstatus tahanan kejaksaan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan masuk pengadilan.

Penahanan tersebut telah berlangsung selama 72 hari sejak ketiganya dijebloskan 13 Desember 2018.

Sebelumnya, pihak kejaksaan juga telah memberlakukan perpanjangan masa penahanan 2×20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Selama proses penahanan dilakukan kejaksaan memastikan tidak ada menerima permohonan penangguhan dari para tersangka.

“KN Basel tidak pernah menerima permohonan penangguhan penahanan dari para tersangka perkara mamin. Saat ini, masih menjadi tahanan jaksa penyidik KN Basel,” kata Zuriyat.

Ketiga pejabat itu tersandung kasus pengadaan makan dan minum (mamin) pada pos anggaran fasilitasi kegiatan bupati dan wakil bupati tahun 2017, dengan dugaan kerugian Rp 1,6 miliar. 

 

Sumber : kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *