Jakarta, (WRC) – Jaksa penuntut umum mendakwa Raja Bonaran Situmeang dalam kasus penipuan terhadap CPNS di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) tahun 2014. Bonaran juga melakukan tindak pidana pencucian uang (money laundering). 

Mengutip Antara.News Sumut, dakwaan itu disampaikan JPU Syahrul Effendi Harahap dalam sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap Bonaran Situmeang di PN Sibolga, pada hari Senin (25/02/19). Dalam dakwaan Jaksa, Bonaran dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. 

Bukan itu saja, Bonaran juga dijerat dengan UU RI Nomor 8 /2010 Pasal 4 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sebagaimana dalam dakwaan JPU, Raja Bonaran Situmeang, yang saat itu menjabat Bupati Tapanuli Tengah, menyuruh Heppy Rosnani Sinaga bersama suaminya, Efendi Marpaung, mencari orang yang ingin menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dengan ketentuan lulusan S-1 dengan membayar uang pengurusan Rp 165 juta dan untuk lulusan D-3 Rp 135 juta.

Atas informasi tersebut, pelapor membawa delapan orang yang berminat menjadi CPNS Pemkab Tapteng dan menyerahkan uang Rp 1,24 miliar, yang pembayarannya dilakukan melalui empat tahap. 

Tahap pertama pada 29 Januari 2014 sebesar Rp 570 juta yang diserahkan oleh pelapor Heppy Rosnani Sinaga bersama-sama dengan suaminya, Efendi Marpaung. Uang tersebut diserahkan langsung kepada pelaku di rumah dinasnya di Sibolga. Penyerahan itu tidak dibuatkan kuitansi tanda terima, tapi disaksikan oleh Serka Joko selaku ajudan terdakwa.

Penyerahan tahap kedua pada 30 Januari 2014 sebesar Rp 120 juta dikirim pelapor melalui Bank Mandiri Cabang Jalan Gatot Subroto Medan ke nomor rekening 107-00-692-74-55 atas nama Farida Hutagalung.

Tahap ketiga pada 3 Februari 2014 sebesar Rp 500 juta yang dikirim dari Bank Mandiri Jalan Kirana Raya Medan Petisah ke nomor rekening: 107-00-692-74-55 atas nama Farida Hutagalung. Dan tahap keempat pada 17 Agustus 2014 diserahkan sebesar Rp 50 juta tanpa kuitansi.

Setelah menyetorkan sejumlah uang, ternyata delapan korban tak lulus menjadi PNS Tapteng. Padahal Bonaran sudah menjanjikan para korban diloloskan. Korban kemudian meminta agar uang yang sudah dikirim dikembalikan.

Namun, dalam persidangan, JPU mengatakan terdakwa hingga dilaporkan ke Poldasu pada Mei 2018 belum mengembalikan uang tersebut

Sesudah membacakan dakwaan, terdakwa Raja Bonaran bersama dengan penasihat hukumnya akan mengajukan eksepsi. Majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mempersiapkan bantahan tersebut.

“Kami memberikan waktu selama satu minggu kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mempersiapkan eksepsi. Sidang kembali akan digelar pada hari Senin, 3 Maret 2019,” kata majelis hakim.

Sementara itu, seusai persidangan, Raja Bonaran Situmeang mengatakan telah difitnah dan dizalimi.

“Teman-teman pers tadi mendengar dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, bahwa tidak ada uang itu saya terima, melainkan Efendi Marpaung yang menerima. Dan anehnya, bahwa saya hadir di sini karena laporan dari Heppy Rosnani Sinaga. Sementara pelapor yang sudah inkrah kasusnya belum dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Sibolga. Kan aneh namanya ini, saya sudah ditahan sementara pelapor yang sudah inkrah tidak ditahan Kejaksaan Negeri Sibolga. Saya juga meminta pelapor agar dihadirkan dalam persidangan sehingga tidak menjadi fitnah ini,” kata Bonaran seusai persidangan.

Setelah sidang, Bonaran Situmeang kembali dibawa ke Lapas Kelas II-A Sibolga dengan mobil tahanan Kejaksaan.

(idn/zak)

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *