Jakarta, (WRC) – Empat anggota DPRD Sumut divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Mereka terbukti menerima uang ‘ketok palu’ untuk mengesahkan APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012 sampai 2015.

Empat anggota DPRD tersebut yakni Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Roolyndra Marpaung, dan Rinawati Sianturi. Keempat terdakwa menerima uang ketok palu dari dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

“Menyatakan terdakwa Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Roolyndra Marpaung, dan Rinawati Sianturi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata ketua majelis hakim Hariyono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, pada hari Kamis (14/02/19).

Rijal Sirait terbukti menerima Rp 477 juta, Fadly Nurzal menerima Rp 960 juta, Rooslynda Marpaung menerima Rp 885 juta, dan Rinawati Sianturi menerima Rp 504 juta. Mereka menerima uang tersebut secara bertahap. 

Pada tahun anggaran 2013, hakim mengatakan pimpinan DPRD Sumut Chaidir Ritonga, M Afan, Kamaluddin Harahap dan Sigit Pramono Asri meminta uang ketok palu kepada Sekda Pemprov Sumut Nurdin Lubis. Agar memenuhi permintaan itu, Gatot Pujo mengumpulkan uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk diberikan kepada para anggota DPRD Sumut. 

Setelah itu, para anggota DPRD Sumut juga meminta kembali uang ketok palu kepada Gatot Pujo. Akhirnya disepakati proyek senilai Rp 1 triliun diganti Rp 50 miliar untuk seluruh anggota DPRD itu. Pembagian uang itu melalui Bendahara Sekretaris Dewan M Alifaniah agar seolah-olah anggota DPRD Sumut mengambil gaji atau honor setiap bulannya.

Selain itu, pada tahun anggaran 2014 dan 2015, pimpinan DPRD Sumut kembali bertemu dengan jajaran Pemprov Sumut untuk minta uang ketok palu. Uang itu dibagikan Sekwan Sumut Randiman Tarigan kepada anggota DPRD termasuk para terdakwa.

“Jumlah uang diterima dari saksi Gatot Pujo terkait persetujuan Raperda APBD Tahun 2013, APBD Tahun 2014 dan APBD Tahun 2015 seluruhnya, Rijal menerima uang Rp 477 juta, Fadly Nurzal menerima Rp 960 juta, Rooslynda Marpaung menerima Rp 885 juta, dan Rinawati Sianturi menerima Rp 504 juta. Uang itu bersumber dari anggaran SKPD. Hakim berpendapatan anggota DPRD menerima uang tersebut maka unsur menerima hadiah terpenuhi dan ada dalam perbuatan para terdakwa,” kata hakim.

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan mencabut hak untuk dipilih jabatan publik untuk masing-masing terdakwa selama 2 tahun terhitung setelah menjalani pidana pokok. Para terdakwa disebut hakim sudah mengembalikan uang yang diterima kepada KPK, maka empat terdakwa tidak dijatuhkan hukum membayar uang pengganti.

Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(fai/zak)

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *