Banjarnegara, (WRC) – Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Merden, Kecamatan Purwanegara, Banjarnegara diduga melakukan korupsi pengelolaan tanah desa. Akibat perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 563.120.137.

Kedua tersengka ini adalah SKS (59) Kades Merden periode 2013-2019, dan TSG (52) Sekdes Merden. Saat ini, berkas tersangka SKS sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), sedangkan tersangka TSG baru tahap pengiriman berkas perkara.

“Tersangka Kades Merden merupakan pensiunan PNS sebagai guru agama di SD. Sedangkan tersangka TSG merukan Sekdes yang juga berstatus PNS,” terang Kapolres Banjarnegara AKBP Aris Yudha Legawa, pada hari Jumat (15/02/19).

Berdasarkan data yang dihimpun, kejadian ini bermua saat SKS mencalonkan diri sebagai Kades Merden 2013 lalu. Saat itu, tersangka mengumpulkan dana dari warga untuk keperluan pencalonannya.

Kepada warga yang memberi pinjaman uang, tersangka menjanjikan akan memberikan hak sewa tanah desa jika terpilih menjadi Kades Merden periode 2013/2019.

“Setelah terpilih, tersangka mulai merealisasikan sewa tanah desa kepada orang-orang yang sudah meminjamkan uang pada musim tanam Oktober 2013 – Maret 2014,” kata dia.

Usai satu tahun, tersangka melakukan penyewaan baru kepada warga karena membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari. Sayangnya, uang dari hasil sewa tanah desa ini tidak semuanya diserahkan kepada bendara desa.

“Jadi sebagian hasil sewa tanah desa digunakan pribadi oleh Kades. Selain itu, penyewaan tanah juga tidak sesuai mekanisme, yakni tidak melalui tahap lelang,” jelasnya.

Tanah yang disewakan tidak hanya tanh bengkok kades yang menjadi hak tersangka, namun juga Sekdes dan perangkat desa lain. Dalam hal ini, tersangka TSG yang merupakan Sekdes Merden juga juga menyewakan tanah desa.

Sehingga uang sewa yang mestinya masuk ke kas desa sebesar Rp 563.120.137. Di antaranya, Rp 350.370.825 digunakan keperluan pribadi Kades dan Rp 212.749.312 digunakan keperluan pribadi Sekdes.

“Jadi jumlah ini dalam kurun waktu 5 tahun, dari 2013 sampai 2018. Atas perbuatan tersebut, keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penajara,” ujarnya.

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *