Surabaya, (WRC) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 700 juta.
Ketua Majelis Hakim Tipikor Agus Hamzah mengatakan Syahri Mulyo terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf b UURI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sebagaimana mana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 200, tentang perubahan. Atas UURI nomor 31 tahun 1999, jonto pasal 55 ayat (1) ke 1, jonto pasal 65 ayat (1) KUHP,” kata Agus dalam membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, pada hari Kamis(14/02/19).
Berikut adalah catatan yang dirangkum detikcom, mengenai rekam jejak Syahri Mulyo terkait kasus korupsi yang menjeratnya:
7 Juni 2018
KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Blitar dan Tulungagung. Syahri diduga menerima suap sebanyak 3 kali sebagai fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Total suap yang diterima Syahri sebesar Rp 2,5 miliar.
8 Juni 2018
KPK resmi menetapkan Syahri Mulyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur dari kontraktor asal Blitar senilai Rp 1,5 miliar. Namun keberadaan Syahri Mulyo kala itu masih belum diketahui. Ia menghilang sejak KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Blitar dan Tulungagung pada hari Kamis (07/06/18).
9 Juni 2018
Syahri Mulyo menyerahkan diri ke KPK. Syahri, yang kembali mencalonkan diri jadi bupati kemudian diperiksa KPK
“SM, Bupati Tulungagung telah mendatangi kantor KPK dan saat ini sedang berada di ruang pemeriksaan KPK,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, pada hari Sabtu (09/06/18).
25 September 2018
Bupati Tulungagung terpilih, Syahri Mulyo dilantik bersama wakilnya, Maryoto Birowo. Usai dilantik Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Syahri langsung dinonaktifkan karena statusnya sebagai tahanan KPK.
Pelantikan Syahri dan Maryoto digelar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Syahri dan Maryoto tampak mengenakan seragam dinas berwarna putih.
28 September 2018
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset tanah dan bangunan milik tiga tersangka dugaan suap infrastruktur, termasuk Bupati Tulungagung nonaktif, Syahri Mulyo.
Informasi yang dihimpun detikcom dari penyidik KPK yang turun langsung ke Tulungagung, jumlah aset para tersangka yang disita berupa 10 bidang tanah. Namun yang akan dipasangi papan penanda penyitaan hanya 8 titik.
14 Januari 2019
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menvonis mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 700 juta.
Syahri Mulyo juga dihilangkan hak politiknya selama 5 tahun, setelah vonis diberlakukan. Selain Syahri Mulyo, Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno divonis 10 tahun dan denda Rp 600 juta. Sedangkan Agung Prayitno divonis 5 tahun dengan denda Rp 350 juta.
Sumber : detik.com