Subang -WRC, Kabupaten Subang adalah salah satu Kabupaten di Jawa Barat yang kaya akan Lokasi wisata sehingga banyak di kunjungi wisatawan lokal maupun mancanegara, terutama saat hari libur. Hal tersebut tentu saja seharusnya berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab. Subang dari sektor Pariwisata yang grafiknya naik secara signifikan.
Namun berdasarkan pantauan, salah satu obyek wisata yang bernama Pondok Bali yang berlokasi di Pantai Utara Kota Subang, tepatnya di Desa Mayangan Kecamatan Legon ini, mulai tercium aroma tidak sedap.
Diduga kuat, uang hasil Retribusi area tersebut dijadikan ajang bancakan Para Oknum pengelola. Sementara pengunjung kian hari makin meningkat, untuk masuk saja harga di bandrol Rp.15.000/orang pada hari libur, dan Rp,10.000 /Orang pada hari biasa. Belum lagi tambahan biaya parkir kendaraan untuk roda Dua di Bandrol Rp.5.000 dan roda Empat Rp.10.000,-. Tapi transparansi terkait uang tersebut hingga saat ini remang-remang. Dan pertanyaannya adalah, Kemana uang itu…..?
Salah satu narasumber yang berhasil dikonfirmasi, Sugandi salah seorang tokoh masyarakat yang juga sudah pernah ikut berperan menginvestasi obyek wisata Pondok Bali, mengatakan justru dirinya merasa dirugikan oleh para oknum tersebut.
Pembangunan pos Tiket Masuk, lening pengurugan aset Jalan masuk tempat wisata Pondok Bali, menghabiskan dana Rp.700,000,000, saya menginvestasikan dana karena sudah mendapat Persetujuan Pihak Pemkab Subang dan DPRD subang, persetujuan secara lisan hasil musyawarah bersama, antara pihak Pemkab, yang menjanjikan akan diberi surat kontrak pengelolaan Obyek wisata Pondok Bali oleh Pemkab subang pada saat itu,” ungkapnya.
Namun janji tinggalah janji, Sugandi mencoba konfirmasi dengan pihak terkait Pemkab Subang, sama sekali tidak ada kepastian hukum bahkan terkesan di abaikan, hingga kini Sugandi menanggung kerugian Rp.700,000,000,- yang belum kembali satu peserpun akibat ulah beberapa gelintir Oknum Pejabat Pemkab Subang dan Anggota Dewan Kabupaten Subang.
Sementara itu ditempat terpisah, Kepala Desa Mayangan Kecamatan Legon Kabupaten Subang, Khoirud dalam pernyataannya ketika berhasil ditemui tim Investigasi beberapa waktu lalu, menyatakan bahwa untuk mendapatkan Rekomendasi, dirinya diharuskan membayar Rp. 18 Juta berdasarkan surat Rekomendasi dari Pemkab Subang Tahun 2014 Untuk pengelolaan Sampai akhir tahun 2015 dan tahun 2016. Namun untuk tahun 2017 dirinya hanya mendapatkan rekomendasi dari Dinas BUDPARPORA selama 1 bulan saja.
Hal ini dibenarkan oleh Kadis BUDPARPORA Kabupaten Subang, Euis yang mengatakan via pesawat seluler kepada tim Investigasi bahwa Kepala Desa Mayangan Kecamatan Legon mendapat Rekomendasi pengelolaan Obyek Wisata Pondok Bali hanya mengizinkan satu bulan pada Saat hari Raya Idul Fitri 2017.
“Selebihnya saya tidak tahu,” ujarnya singkat.
Ironisnya Pemkab Subang kemudian memberikan pengelolaan obyek wisata tersebut ke Forum Masyarakat Mayangan. Seharusnya mengelola wisata pantai di tentukan oleh Pemda dan didasari dengan Perda tentang pengelolaan Wisata Pantai.
Kalau di hitung secara nilai yang dihasilkan, akibat dari perbuatan para oknum Pemkab Subang dipastikan kehilangan PAD milyaran rupiah setiap tahunnya.
Aneh bin ajaib, tempat wisata yang di kelola oleh Forum masyarakat itu ternyata berdasarkan hasil pantauan menyalahi aturan bila Pemkab Subang tidak merasa mengeluarkan izin untuk mengelola, yang pada akhirnya pengunjung sangat di rugikan karena pungutan Retribusi di tentukan seenaknya tidak di atur dalam peraturan daerah.
Seharusnya Pemkab Subang turun tangan, menertibkan Area wisata pantai Pondok Bali yang berada di lokasi strategis jalur Pantai Utara Kab Subang, sehingga tidak dijadikan ajang bancakan oleh oknum-oknum pengelolanya sehingga obyek wisata tersebut dapat menjadi suatu asset yang bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. (Laporan Kodarisman/M. Tohir dari Subang, Jawa Barat)