Kediri- BN, Ketua Watch Relation of Corruption (WRC) melaporkan Oknum anggota Polri, AKP. S yang saat ini aktif bertugas di Kapolres Kediri, terkait dugaan penggelapan hak orang lain serta pelanggaran kode etik Polri. Berkas laporan pun sudah dilayangkan ke Divisi Propam Mabes Polri dengan nomor surat : 002/Srt/WRC/DIV PAN-RI/01/2018.

Hal ini berdasarkan atas pengaduan dari Tumini dan Samidi yang melaporkan bahwa mereka telah dirugikan dan merasa di rampas haknya oleh oknum Polisi tersebut. Tanah yang secara sah adalah hak milik mereka dengan bukti dokumen resmi, secara sengaja di rampas kepemilikannya dengan menggandakan dokumen tanpa persetujuan baik dari Tumini maupun Samidi.

Melalui hasil Investigasi  yang dilakukan tim WRC beserta informasi dari para narasumber, ditemukan beberapa kejanggalan serta indikasi penggelapan dengan kronologis sebagai berikut :

  1. Tumini secara sah membeli dari Samporah yang memenangkan perkara kasasi perdata dengan putusan Reg. No. 2433 K/Pdt/1991 melawan Karno Dkk, dan dicatat oleh Notaris PPAT Achmadin, S.H, akta surat kuasa jual beli beli nomor 1,2,3,4 tertanggal 19 Juli 1999 (data terlampir), berita acara pelaksanaan putusan (eksekusi) no. 24/PDT.6/EKS/1990/PN.KDI tanggal 29 Desember 1995 serta surat penyerahan tanah dan juru sita PN Kediri Samidi
  2. Bahwa badan Pertanahan Nasional kantor Wilayah Propinsi Jawa Timur melalui Kepala KANWIL, H.A.M Syahbana, SH telah mengeluarkan keputusan Nomor 31-520.1-30-2001, tentang pembatalan hak milik nomor 47,48,49 dan 50/Desa Kapi atas nama Djasmi Dkk (7 orang) luas seluruhnya 12.930 m2 terletak di Desa Kapi Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri tertanggal 12-7-2001.
  3. Bahwa berdasarkan keterangan dari saudara Tumini pada tahun 2001 karena tidak bisa menguasai tanah yang dimaksud maka dirinya meminta tolong kepada oknum anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi Suyantono yang ketika itu masih menjabat sebagai Kapolsek Kepung agar bisa dikuasai dan menyerahkan surat – surat yang berkaitan dengan tanah tersebut termasuk akta jual beli dan empat sertifikat yang dimaksud.
  4. Bahwa setelah penyerahan surat – surat diatas, Tumini mengaku diduga disuruh paksa dibawah tekanan dengan nada marah dan membentak yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi Suyantono untuk menandatangani kertas kosong beberapa kali dirumahnya, namun tidak pernah menandatangani selain di rumah oknum tersebut.
  5. Namun Tumini bukan mendapatkan haknya, tetapi Tumini sangat terkejut dan tidak percaya telah terbitnya akta jual beli no. 11/Kunjang/2003 tanggal 30 Januari 2003 antara korban Tumini sebagai penjual dengan oknum anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi Suyantono sebagai pembeli atas tanah SHM no. 719 luas 4.650 m2 dengan harga Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan telah dibayar dengan 10 bukti kwitansi sebesar Rp. 27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) mulai tanggal 2 Maret 2001 s/d 4 Oktober 2002, padahal Tumini tidak pernah merasa menjual dan menandatangani akte jual beli no. 11/Kunjang/2003 tanggal 30 Januari 2003 yang dibuat dihadapan Notaris Habib, SH.
  6. Bahwa pada tanggal 26 Februari 2009 dan tanggal 5 Desember 2009 warga bernama Slamet Jayadi dan Tumini melaporkan oknum anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi Suyantono ke Polda Jatim (data terlampir) dan oleh Polda perkara dilimpahkan ke Polwil Kediri dan Unit Propos Polwil Kediri.
  7. Hasil Penyelidikan dan Penyidikan oknum anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi Suyantono terbukti bersalah (data terlampir).
  8. Bahwa Polwil sekarang berubah menjadi Polrestabes Kediri melimpahkan ke Polres Pare Kediri dan penyidik Polres Pare Kediri pada tanggal 17 Februari 2010 melayangkan SP2HP nomor B/44/11/2010 kepada korban pelapor Tumini (data terlampir) yang isi pokok perkaranya menyampaikan bahwa penyidik telah berupaya mengumpulkan barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi dan hasil penyelidikan dan penyidikan akan diberitahukan lebih lanjut, namun hingga sekarang belum adanya pengambilan sikap serta keputusan dan perkara sebagaimana dimaksud.
  9. Bahwa pada tanggal 4 Mei tahun 2015 Tumini juga melayangkan surat kepada Kapolres Pare Kediri untuk mempertanyakan tindaklanjut hasil penyelidikan/penyidikan perkara dimaksud diatas (data terlampir).
  10. Bahwa pada tanggal 30 September 2016 Panitera Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan surat nomor : 1894/PAN/HK.02/9/2016 menjelaskan dan menguatkan agar putusan eksekusi lanjutan dapat dilakukan Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan dibawah pengawasan Ketua Pengadilan Tinggi setempat sebagai kawal depan Mahkamah Agung RI.

Menurut Ketua Umum Watch Relation of Corruption (WRC), Arie Chandra, SH yang berhasil di temui di ruang kerjanya, mengatakan bahwa kasus  ini penting untuk ditindaklanjuti, karena melibatkan seorang oknum Aparat Polisi yang seyogyanya adalah pelindung dan pengayom masyarakat, namun berperilaku tidak mencerminkan Tupoksinya sebagai seorang alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

“ Masyarakat yang seharusnya dilindungi malah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, harus segera ditindaklanjuti, demi nama baik Institusi serta kembalinya kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” Tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Tim Wartawan media BN/binpers.com terus memonitor dan menggali informasi dalam permasalahan ini untuk mencari kebenarannya. (Bambang BD liputan dari Kediri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *