JAKARTA, WRC – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang tuntutan untuk para terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di daerah Munjul, Jakarta Timur, hari ini. Adapun, para terdakwa tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
Kemudian, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; serta Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudy Hartono Iskandar (RHI). PT Adonara Propertindo selaku korporasi juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
“Betul, hari ini sidang agenda tuntutan untuk para terdakwa Munjul,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (10/2/2022).
Diketahui sebelumnya, mantan Dirut Perumda Sarana Jaya, Yoory Pinontoan didakwa oleh tim jaksa KPK telah melakukan korupsi bersama-sama dengan Tommy Adrian; Anja Runtuwene; dan Rudy Hartono Iskandar. Tak hanya itu, PT Adonara Propertindo selaku korporasi juga didakwa terlibat bersama-sama dalam perkara ini.
Yoory dinyatakan telah memperkaya orang lain serta korporasi atas pengadaan tanah di daerah Munjul, Jakarta Timur. Yoory disebut telah memperkaya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku Beneficial Owner PT Adonara Propertindo sebesar Rp152 miliar. Sehingga, hal itu berakibat merugikan keuangan negara.
Perkara ini bermula ketika Yoory mengajukan usulan penyertaan modal kepada Gubernur DKI untuk dianggarkan pada APBD Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp1,8 triliun, pada tahun 2018. Usulan itu rencananya akan digunakan untuk pembelian alat produksi baru, proyek hunian DP0 Rupiah, dan proyek Sentra Primer Tanah Abang.
Sumber : okezone.com
WRC Watch Relation of Corruption









































































