Home / Berita / Aset Tersangka Korupsi ASABRI Di Sita Kejagung RI

Aset Tersangka Korupsi ASABRI Di Sita Kejagung RI

DEPOK,WRC – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset yang diduga milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero), Heru Hidayat.

Dalam penyitaan kali ini, penyidik menyita delapan lapangan golf miliknya.

Disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, penyitaan tersebut dilakukan terhadap delapan bidang tanah dengan luas sekitar 166.943 meter persegi.

Kedelapan bidang tanah ini berlokasi di Desa Keciput dan Desa Mentigi, Kabupaten Belitung.

Lebih lanjut, Leonard Eben Ezer menuturkan bahwa penyitaan tersebut telah mendapat penetapan izin dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan.

“Penyitaan 8 bidang tanah di Kabupaten Belitung yang merupakan lapangan golf, telah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan,” ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Penetapan izin penyitaan ini, katanya melanjutkan, termaktub dalam surat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor 92/Pen.Pid/2021/PN Tdn pada tanggal 10 Mei 2021.

Leonard merincikan, aset tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri yang disita penyidik meliputi satu bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00030/Desa Keciput seluas 16.813 meter persegi, yang terletak di Desa Kepicut dengan pemegang hak atas nama PT Seribu Pulau Tropika.
Selain itu, lanjutnya, ada juga satu bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangungan (HGB) No.00002/Desa Mentigi seluas 20.000 meter persegi yang terletak di Desa Mentigi dengan pemegang hak atas nama PT Membalong Pantai Lestari.

Lebih lanjut, Leonard menuturkan satu bidang tanah lagi sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00003/Desa Mentigi seluas 20.000 meter persegi di Desa Mentigi dengan pemegang hak atas nama PT Membalong Pantai Lestari.

Dalam keterangannya, Leonard menjelaskan bahwa semua aset tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Penaksiran atau taksasi ini dilakukan guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara.

“Selanjutnya, terhadap aset-aset yang telah disita tersebut, penyidik akan melakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya,” tuturnya.***

Sumber : pikiranrakyat.com

About WRC Admins

Check Also

Ketua Umum WRC PAN-RI Soroti Dugaan Pemalsuan Data CV Keluarga Sejahtera di Kalsel

KALIMANTAN SELATAN – Ketua Umum Watch Relation of Corruption Pengawas Asset Negara Republik Indonesia (WRC …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *