Pekanbaru, WRC – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya menetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar Surya Darmawan sebagai buronan. Dia merupakan tersangka korupsi pembangunan RSUD Bangkinang.
“Kemarin sudah resmi kami tetapkan SD sebagai DPO,” kata Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Riau Rizky Rahmatullah di Pekanbaru, Rabu (9/2/2022).
Rizky mengatakan surat DPO diterbitkan setelah Ketua KONI itu dua kali mangkir usai ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Januari lalu.
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Marvelous menyebut pihaknya juga telah menertibkan surat cegah tangkal (cekal) terhadap tersangka korupsi RSUD Bangkinang itu. Dia dipastikan tidak bisa bepergian ke luar negeri.
“Yang bersangkutan sudah dicekal bepergian ke luar negeri,” kata pria yang akrab disapa Marvel itu.
“Setelah jadi tersangka sudah 2 kali kami panggil. Namun dalam kedua panggilan itu tidak hadir, mangkir,” kata Rizky.
Rizky membeberkan ciri-ciri khusus Surya Darmawan. Di antaranya tinggi badan 175 cm, warna kulit sawo matang, wajah oval dengan rambut lurus.
Sebelum menerbitkan DPO, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah dan kantor Surya di Bangkinang. Saat digeledah, Surya Darmawan juga tidak terlihat.
“Jumat 4 Februari sekitar pukul 16.00-17.30 WIB penyidik Kejati Riau melakukan penggeledahan. Penggeledahan dilakukan di tempat berbeda, yaitu ruang kerja Ketua KONI dan kediamannya di Bangkinang,” katanya.
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan beberapa dokumen terkait kegiatan pembangunan RSUD Bangkinang di kamar pribadi milik Surya. Dokumen itu antara lain dokumen berisikan dukungan pelaksanaan pekerjaan dari beberapa perusahaan yang sama dengan dokumen yang digunakan PT Gemilang Utama Alen.
Dokumen itu sama dengan dokumen yang digunakan dalam pelelangan pelaksanaan. Penggeledahan didampingi dan disaksikan lurah, ketua RW, serta ketua RT, dan pihak perwakilan keluarga Surya Dermawan.
Surya ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Januari lalu. Penyidik menyebut Surya Dermawan orang yang mengatur proyek Rp 46 miliar.
Akibat dugaan korupsi itu, negara merugi sekitar Rp 8 miliar. Kerugian itu setelah pekerjaan tidak tuntas dan dihitung oleh BPK Perwakilan Riau.
Sumber : Detiknews.com
WRC Watch Relation of Corruption









































































