Tanjungpinang, WRC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang berencana memanggil saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi pajak BPHTB di BP2RD setempat. Kepala Kejari Tanjungpinang Ahelya Abustam, melalui Kasi Intelijen Rizky Rahmatullah mengatakan, kasus ini sudah masuk proses tahap penyidikan, Senin (16/12/2019).
Menurut Informasi yang dikutip LintasKepri.com, Rizky mengatakan, “kita rencanakan Minggu ini sudah pemanggilan saksi. Jadi, yang kemarin kita panggil untuk dimintai keterangannya saat penyelidikan kita panggil ulang kembali,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, saksi yang dipanggil sekitar 11 orang, dan kemungkinan akan bertambah. Setelah proses permintaan keterangan dari saksi-saksi serta bukti yang ada dalam proses penyidikan ini, Kejari berupaya dalam waktu dekat menetapkan tersangka. “Sesegera mungkin akan kita tetapkan siapa yang diduga sebagai tersangka dalam kasus ini berdasarkan alat bukti yang kita punya,” tuturnya.
Ia juga menegaskan, “penyidikan punya batas waktu 1 bulan sejak kasus dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun bisa diperpanjang,” katanya. (*)
WRC Watch Relation of Corruption









































































