Indramayu, BN – Tim penyidik KPK menggeledah kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indramayu, terkait dugaan korupsi suap Bupati Indramayu non aktif Supendi, Selasa (10/12/19).
Tim penyidik KPK datang ke kantor Bank Perkreditan rakyat (BPR) pukul 10.00 wib dan langsung masuk CF ke kantor Bank perkreditan rakyat BPR untuk menggeledah surat yang ada kaitannya dengan kasus suap terkait dengan pengaturan proyek di lingkungan PUPR kabupaten Indramayu, yang menjerat bupati Indramayu non aktif Supendi dan sejumlah pejabat dinas PUPR kabupaten Indramayu tahun 2019.
Sejumlah dokumen di amankan oleh penyidik KPK, Tim KPK juga menggeledah rumah Direktur utama BPR Indramayu jalan Yos Sudarso Indramayu, Sugianto.
Sebelumnya pada hari Senin tanggal 9 Desember 2019 tim KPK telah memeriksa 12 saksi,dari unsur Pejabat di Indramayu dan sewasta pemeriksaan di tempatkan di Polresta kota Cirebon, pemeriksaan saksi oleh tim penyidik KPK di dalami seputar informasi dugaan pengaturan proyek di dinas PUPR kabupaten Indramayu dan penerimaan uang dari rekanan tersebut.
Dalam kasus ini KPK memanggil kasat Reskrim polres Indramayu, AKP Suseno Adi Wibowo dan asisten intelijen kejaksaan tinggi Kalimantan tengah, “keduanya di panggil KPK untuk dijadikan saksi kasus korupsi suap Bupati Indramayu non aktif Supendi dan kadis PUPR kabupaten Indramayu, namun AKP Suseno Adi Wibowo tidak hadir karena belum ada perintah Kapolri dalam hal ini KPK akan berkoordinasi dengan Kapolri.” Ujar juru bicara KPK.
Bupati Indramayu non aktif Supendi bersama kadis PUPR kabupaten Indramayu,Omarsyah,(OMS) dan kepala bidang jalan dinas PUPR kabupaten Indramayu Wempy Triyono,(WT) di tetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi suap terkait proyek dinas PUPR kabupaten Indramayu.
Supendi diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta, Omarsyah di duga menerima uang sebesar Rp 350 juta plus sepada senilai Rp 20 juta, sedangkan Wempi Triono di duga menerima uang sebesar Rp 560 juta selama lima kali dalam bulan Agustus dan September tahun 2019.
Uang ini di terima oleh Supendi dari Carsa (CAS) pihak sewasta yang mengerjakan tujuh proyek anggaran APBD kabupaten Indramayu senilai Rp 15 miliyar.
(WRC /Tim Indramayu)
WRC Watch Relation of Corruption









































































