Medan, WRC – Kepala Desa (Kades) di Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), Kawardin Purba Pangulu Nagori, divonis empat tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp 203 juta. Terdakwa disidang di ruang Cakra VI Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/9/2018).
Kades Pamatangsinaman, Kecamatan Dolokpardamean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, ini terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001. “Terdakwa telah melakukan korupsi sebesar Rp 203 juta sehingga divonis empat tahun penjara, terdakwa juga harus membayar denda Rp 200 juta dengan subsider dua bulan kurungan, dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 203 juta. Jika terdakwa tidak sanggup membayarnya dalam jangka waktu sebulan, harta bendanya akan disita Negara. Jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Syafril, Ketua Majelis Hakim.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara menyatakan pikir – pikir. Saat sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, diketahui berdasarkan laporan ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun bahwa Nagori Pamatangsinaman pada 2015 memiliki uang kas DD sebesar Rp 257 juta lebih. Terdakwa lalu menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Penarikan pertama sebesar Rp 10 juta dilakukannya pada 4 Juni 2015. Penarikan kedua sebesar Rp 92,5 juta pada 10 Juni 2015, digunakan terdakwa untuk membiayai beberapa kegiatan seperti peningkatan kapasitas perangkat desa di Pamatangraya sebesar Rp 20 juta, pelatihan manajemen pemerintah desa di Yogyakarta sebesar Rp 20 juta, dan kegiatan belanja barang material serta pembayaran upah sewa alat berat sebesar Rp 14 juta.
Sisanya sebesar Rp 38,5 juta dihabiskan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Kemudian penarikan terakhir sebesar Rp 154,5 juta, lagi – lagi digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, diantaranya membayar sisa utang pinjaman terdakwa di BRI Panetongah sebesar Rp 10 juta dan membantu biaya pengobatan dan penguburan ibunya. Sisa dana sebesar Rp 134 juta lebih kemudian dihabiskan terdakwa untuk membiayai perjalanan dan hidupnya di Jakarta selama sebulan. (*)
WRC Watch Relation of Corruption









































































