Ambon, WRC – Pemilik proyek Water Front City (WFC) Kota Namlea, Kabupaten Buru, Sahran Umasugi divonis penjara selama 11 tahun oleh Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (21/11/2019).
Mantan anggota DPRD Kabupaten Buru ini, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam proyek WFC tahun 2015 – 2016 yang merugikan Negara sebesar Rp 6.638.791.370.26. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain pidana badan, Majelis Hakim yang diketuai Pasti Tarigan, didampingi Jimmy Wally dan Jepri Septa Sinaga selaku Hakim anggota juga menghukum terdakwa dengan membayar denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 4.880.711.822 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Seperti yang dikutip Siwalimanews, Majelis Hakim juga menyatakan, uang sitaan senilai Rp 500 juta dirampas untuk Negara dan dihitung sebagai kerugian Negara. Vonis Majelis Hakim sama dengan tuntutan JPU Kejati Maluku, Y.E Oceng Almahdaly dan Prasetyo Jatinegara yang menuntut terdakwa selama 11 tahun, denda Rp 500 juta, dan subsider 6 bulan kurungan. Khusus uang pengganti vonis Majelis Hakim lebih kecil dari tuntutan JPU, sebesar Rp 6,38 miliar subsider 2 tahun penjara.
Hal – hal yang memberatkan terdakwa menurut Majelis Hakim, perbuatan terdakwa melanggar Hukum, tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan Tipikor dan terdakwa tidak jujur selama persidangan. Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan memiliki tanggungjawab keluarga, serta belum pernah dihukum.
Terhadap putusan Majelis Hakim, tim JPU yang diwakili Prasetyo Jatinegara, menyatakan pikir – pikir, sedangkan terdakwa melalui penasehat hukumnya, Ronny Sianressy Cs, menyatakan banding.
Sebelumnya Sahran Umasugi, memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon, agar dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan JPU Kejati Maluku. Permohonan ini disampaikan terdakwa melalui tim penasehat Hukumnya, Elia Ronny Sianressy dan Sintia Dewi, dalam persidangan yang digelar, Senin (18/11), di Pengadilan Tipikor Ambon.
Alasannya, kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tipikor sebagaimana yang didakwakan JPU. “Melalui persidangan yang mulia ini, kami selaku Kuasa Hukum dari terdakwa Sahran Umasugi, memohon agar Majelis Hakim membebaskan klien kami dari segala dakwaan dan tuntutan JPU,” kata Sianressy saat membacakan pembelaan terdakwa, Sahran Umasugi.
Sementara Jaksa menuntut tiga terdakwa lainnya dengan hukuman bervariasi dalam persidangan Rabu (6/11) di Pengadilan Tipikor Ambon. PPK Sri Jaurianty dituntut 10 tahun penjara, kuasa Direktur CV. Aego Pratama Muhammad Duwila alias Memet 9 tahun penjara dan Muhammad Ridwan Pattilouw sebagai Site Enggineer CV. Inti Karya sekaligus selaku konsultan pengawas dituntut juga 9 tahun penjara.
JPU Kejati Maluku, Y.E Oceng Almahdaly, menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan Tipikor dalam proyek WFC Namlea, yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp 6.638.791.370,26. Perbuatan ketiga terdakwa diatur dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU TipikorNomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai, Christina Tetelepta didampingi R. A Didi Ismiatun dan Hery Leliantono, selaku Hakim anggota. Sedangkan para terdakwa didampingi penasehat Hukum, Abdul Syukur Kaliki Cs. Selain pidana badan, terdakwa Sri Jaurianty dituntut membayar denda Rp 500 juta, subsider 10 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Memet dan Ridwan dibebankan membayar denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan. (*)
WRC Watch Relation of Corruption









































































