Ambon, WRC – Mantan Penjabat Kepala Desa Letwurung, Kecamatan Babar Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Simon Umnihopa, diseret Jaksa ke Pengadilan Tipikor Ambon, atas kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 – 2017, Selasa (19/11/2019) kemarin.
Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai oleh Felix Ronny Wiusan, didampingi Jenny Tulak dan Jepri Septa Sinaga sebagai anggota. Sedangkan, terdakwa didampingi Penasehat Hukum dari Posbakum Ambon. JPU Kejari MBD Arjeli Pongbani, dalam dakwaannya menguraikan bahwa, “pada tahun anggaran 2015 – 2017 Desa Letwurung menerima bantuan DD yang bersumber dari APBN sebesar Rp 632 dan ADD senilai Rp 150 juta dari APBD Kabupaten MBD. Total DD dan ADD yang diterima Desa Letwurung sebesar Rp 782 juta,” katanya.
Seperti yang dikutip Siwalimanews, sebelum menerima DD dan ADD terdakwa menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) untuk membahas rencana kegiatan tahun anggaran 2015 – 2017. Hasil Musrembang kemudian disepakati berbagai kegiatan yang dimasukan dalam RAB, diantaranya bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa Letwurun Rp 506 juta dan bidang pelaksanaan pembangunan sebesar Rp 361 juta.
Namun realisasinya, terdapat sejumlah kegiatan pembangunan yang diduga fiktif, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara dan Daerah sebesar Rp 570 juta. Perbuatan terdakwa PNS Kantor Camat Babar Timur ini diancam pidana dalam pasal 2 dan 3 jo pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Usai mendengar pembacaan dakwaan, Majelis Hakim kemudian menunda sidang hingga Selasa, 26 November 2019, dengan agenda pemeriksaan saksi – saksi. (*)
WRC Watch Relation of Corruption









































































