Jeneponto (Sulsel), WRC – Puluhan demonstran dari Himpunan Pelajar Mahasiswa Turatea (HPMT) Yapti Jeneponto menggelar aksi unjuk rasa depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Jl. Sultan Hasanuddin. Aksi unjuk rasa mereka untuk menuntut tiga tersangka dugaan korupsi Makan Minum (Mamin) di RSUD Lanto Daeng Pasewang (Latopas) segera ditahan, Rabu (20/11/2019).
Seperti yang dikutip Sulselsatu.Com, tiga tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejaksaan adalah Saharuddin (mantan Direktur), Saleha (PPTK) dan Kaharuddin Oca (mantan Bendahara). “Kami mendesak Kejari Jeneponto untuk melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka kasus korupsi anggaran Mamin di RSUD Latopas Jeneponto,” ujar Orator Aksi, Alqazali.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Jeneponto mengumumkan tiga orang tersangka dalam dugaan korupsi Mamin 2013 di RSUD Latopas, Senin (21/7/2019). Kejaksaan menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka, karena diduga kuat terlibat dugaan korupsi yang merugikan Negara kurang lebih sebesar Rp 800 juta. (*)
WRC Watch Relation of Corruption









































































