Home / Berita / Kejari Jeneponto Diminta Segera Tahan 3 Tersangka Korupsi Mamin di RSUD Latopas

Kejari Jeneponto Diminta Segera Tahan 3 Tersangka Korupsi Mamin di RSUD Latopas

Jeneponto (Sulsel), WRC  Puluhan demonstran dari Himpunan Pelajar Mahasiswa Turatea (HPMT) Yapti Jeneponto menggelar aksi unjuk rasa depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Jl. Sultan Hasanuddin. Aksi unjuk rasa mereka untuk menuntut tiga tersangka dugaan korupsi Makan Minum (Mamin) di RSUD Lanto Daeng Pasewang (Latopas) segera ditahan, Rabu (20/11/2019).

Seperti yang dikutip Sulselsatu.Com, tiga tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejaksaan adalah Saharuddin (mantan Direktur), Saleha (PPTK) dan Kaharuddin Oca (mantan Bendahara). “Kami mendesak Kejari Jeneponto untuk melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka kasus korupsi anggaran Mamin di RSUD Latopas Jeneponto,” ujar Orator Aksi, Alqazali.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Jeneponto mengumumkan tiga orang tersangka dalam dugaan korupsi Mamin 2013 di RSUD Latopas, Senin (21/7/2019). Kejaksaan menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka, karena diduga kuat terlibat dugaan korupsi yang merugikan Negara kurang lebih sebesar Rp 800 juta. (*)

About WRC Admins

Check Also

Ketua Umum WRC PAN-RI Soroti Dugaan Pemalsuan Data CV Keluarga Sejahtera di Kalsel

KALIMANTAN SELATAN – Ketua Umum Watch Relation of Corruption Pengawas Asset Negara Republik Indonesia (WRC …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *