Maluku, WRC – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akhirnya menahan tiga tersangka korupsi Terminal Transit Passo tahun 2008 – 2009 yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp 3,39 miliar, Kamis (14/11) siang.
Ketiga tersangka tersebut, John Lucky Metubun, selaku konsultan pengawas CV. Intan Jaya Mandiri; Dirut PT. Reminal Utama Sakti Amir Gaos Latuconsina, selaku kontraktor dan Angganoto Ura, PPTK proyek Terminal Transit Passo.
Seperti yang dikutip Siwalimanews, Mereka digiring ke Rutan Kelas II A Ambon, Kamis (14/11) sekitar pukul 13.24 WIT menggunakan mobil tahanan Kejati Maluku dengan Nomor Polisi DE 8478 AM.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette yang dikonfirmasi membenarkan, telah dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek terminal transit Passo.
“Iya, telah dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka korupsi proyek Terminal Transit Passo. Penahanan terhadap mereka akan dilakukan selama 21 hari kedepan, sambil menunggu berkas perkara mereka dirampungkan,” kata Sapulette.
Dijelaskan bahwa, sebelum dibawa ke Rutan tiga tersangka ini sempat menjalani pemeriksaan pukul 09.00 WIT di ruang Pidsus Kejati Maluku.
“Saat pemeriksaan mereka didampingi penasehat hukum masing – masing Abdul Syukur Kaliky dan Septenus Hematang,” jelas mantan Kasidik Kejati Maluku. (*)
WRC Watch Relation of Corruption









































































