Pekanbaru, WRC – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi, mengaku tengah menyelidiki dugaan korupsi Dana Publikasi Media di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru yang mencapai Rp 21,5 miliar, Rabu (13/11/2019).
Seperti yang dikutip Bertuahpos.com, pengakuan ini disampaikan Direskrimsus Polda Riau kepada beberapa media, namun sejauh ini ia belum mengungkapkan apakah sudah atau belum melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Harapan agar Aparat Penegak Hukum segera mengusut dugaan korupsi dana kerjasama media dan publikasi di DPRD Kota Pekanbaru ini, sebelumnya disampaikan Koordinator LSM Lumbung Informasi Rakyat (Lira), Provinsi Riau, Harmen Fadly, beberapa waktu lalu.
Menurut LSM Lira, ia sudah memiliki data mengenai dugaan korupsi dana publikasi di Setwan DPRD Kota Pekanbaru dan saat ini tengah dikoordinasikan dengan DPP LSM Lira di Jakarta.
Dikatakannya, dugaan penyimpangan yang sering terjadi pada dana publikasi ini antaralain, media yang memperoleh dana publikasi merupakan media yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers, penerbitannya tidak teratur atau hanya terbit jika ada advertorial, bahkan sampai cetak mundur. (*)
WRC Watch Relation of Corruption









































































