Mimika, WRC – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika merilis tiga tersangka yakni SM mantan Kepala Bappeda Kabupaten Mimika, MNM selaku Bendahara kegiatan, dan YE selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Ketiganya diduga terlibat korupsi dana monitoring, evaluasi, dan pelaporan Bappeda Mimika Tahun Anggaran (TA) 2016.
Praktik dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian Negara mencapai Rp 1.628.044.559 yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika TA 2016.
Ketiga tersangka itu diamankan Polres Mimika di Timika sejak Juli 2019. Peran ketiga tersangka merupakan satu kesatuan, namun yang bertanggungjawab sebagai pengguna anggaran adalah SM.
“Hari ini (Jumat lalu) kita rilis kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2016. Para tersangka ada tiga yang kita sudah amankan yaitu SM, MNM dan YE,” ungkap Wakapolres Mimika Kompol I Nyoman Punai dalam jumpa pers di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Jumat (8/11/2019).
Nyoman menyebut pihaknya sudah memeriksa 88 orang saksi untuk menguatkan kasus korupsi tersebut. Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
“Barang bukti sebanyak 207 item yang telah kita amankan dan disita sebagai barang bukti pendukung persidangan. Dari kerugian Negara Rp 1.628.044.559 sudah dikembalikan Rp 507 juta,” tutur Nyoman.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP I Gusti Agung Ananta mengatakan, berkas perkaranya sudah lengkap dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika usai press release. Butuh waktu dua tahun jajaran Polres Mimika menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
“Penetapan tersangka kita lakukan koordinasi dengan APIP dan ini dinyatakan bisa dinaikan ke tahap lidik ke sidik. Kita meminta perhitungan kerugian Negara dari BPKP Provinsi Papua, kita menerima hasil fix bahwa benar nilai nominal yang dirugikan oleh tiga tersangka ini adalah Rp 1.628.044.559, dimana saat penyidik melakukan pemerikasaan 88 orang saksi dan alat bukti yang kita sita,” kata Gusti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Gusti menyebutkan fakta bahwa, telah terjadi tindak fiktif yang dilakukan oleh para tersangka dalam penggunaan anggaran monitoring dan evaluasi ke 18 distrik di Kabupaten Mimika.
“Fakta menyampaikan tindakannya fiktif. Contohnya memesan tiket pesawat, tiket kapal dan pelaksanaan kegiatannya juga tidak ada. Kita panggil pihak maskapai kita periksa fiktif, kita panggil pihak pelabuhan kita periksa fiktif. Yang berhasil diamankan adalah uang sebesar Rp 507 juta,” ungkap Gusti.
Kegiatan monitoring dan evaluasi yang terealisasi tahun 2016 hanya di distrik yang ada di Kota Timika. Namun, itu pun masih ditemukan ada mark-up dalam kegiatan tersebut. Sementara untuk kegiatan di distrik pedalaman, semunya fiktif karena faktanya tidak ada kegiatan monitoring dan evaluasi.
“Di pedalaman itu fiktif semua, hanya enam distrik saja dan itu pun kita periksa tidak seluruhnya benar, ada mark-up dan sebagainya. Yang paling parah dari tersangaka ini adalah memanipulasi tiket – tiket yang dikeluarkan,” tandasnya.
Gusti menambahkan, Kasus dugaan korupsi tersebut sejak awal sudah diincar oleh Polda Papua dan Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK). Namun, karena awalnya sudah ditangani Polres Mimika maka pihaknya bekerja keras untuk menuntaskan kasus tersebut.
“Sesuai janji bapak Kapolres yang lama Agung Marlianto bahwa akan menindaklanjuti tindak pidana korupsi di Kabupaten Mimika, dan ini adalah jawabannya. Kita percepat dan hari ini kita sudah lakukan tahap dua. Nanti kita serahkan ke Lapas sesuai janji dari bapak Kapolres,” ujarnya.
Gusti menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi tersebut, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lagi dalam kasus yang sama.
“Tiga tersangka ini masih awal, tidak menutup kemungkinan tersangka berikutnya ada. Apabila bukti kuat maka kita akan naikan statusnya menjadi tersangka. Kami akan melakukan pengembangan lagi,” ucapnya.
Gusti menambahkan lagi, kasus dugaan korupsi tersebut menjadi pembelajaran sekaligus peringatan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lingkungan Pemkab Mimika agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.
“Ini juga pembelajaran bagi pejabat yang lain. Saya ingatkan sekali lagi, ini sebagai contoh. Apabila SKPD lain atau Kepala Dinas yang bermain seperti ini, perintah Kapolres adalah tindak tegas. Kita akan tindak tegas, tidak ada toleransi,” tutupnya. (*)
WRC Watch Relation of Corruption









































































