Home / Berita / Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Monev Bappeda, Luruskan Pengembalian Kerugian Negara
Marvey Dangeubun, SH, MH selaku Kuasa Hukum 3 Tersangka Kasus Korupsi Monev.

Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Monev Bappeda, Luruskan Pengembalian Kerugian Negara

Mimika, WRC – Kuasa Hukum tiga tersangka kasus korupsi Monitoring Evaluasi dan Pelaporan Bappeda, Marvey Dangeubun, SH, MH., menilai terdapat beberapa perbedaan persepsi yang perlu diluruskan terkait uang pengembalian kerugian Negara sehingga tidak menimbulkan berbagai tanggapan masyarakat Mimika.

Saat menggelar press rilis, pihak Polres Mimika menyatakan, jumlah kerugian Negara yang sudah dikembalikan senilai Rp 507 juta. Barang Bukti (BB) uang yang dikembalikan tersebut terdiri dari pecahan Rp 50 ribu, Jumat (8/11/2019).

“Saya Marvey Dangeubun, SH, MH., selaku penasehat dari tiga tersangka korupsi Monev Bappeda hanya ingin meluruskan atau melengkapi pemberitaan di beberapa media, sehingga duduk persoalan ini secara proporsional dan menyamakan persepsi,” kata Marvey saat menggelar jumpa pers di kantornya di jalan Budi Utomo, Sabtu (9/11/2019) malam.

Ia menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu disamakan persepsi tentang duduk persoalan yang sebenarnya yang mana pihak Polres Mimika menyebutkan pengembalian kerugian Negara tersebut berjumlah Rp 507 juta. Jumlah tersebut berbeda dengan data yang dipegang oleh Kuasa Hukum yang berjumlah Rp 502 juta, jumlah tersebut berdasarkan bukti penyetoran sebanyak 54 pegawai dari beberapa OPD yang terlibat dalam tim Monev termasuk tiga tersangka.

Dalam pengembalian uang tersebut, sangat bervariasi mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 90 juta yang disesuaikan dengan distrik yang akan dilakukan Monev. SM sendiri mengembalikan uang sebesar RP 17 juta, MNM mengembalikan uang senilai Rp 2,5 juta dan YE mengembalikan uang senilai Rp 90 juta yang disesuaikan dengan apa yang mereka terima.

“Yang perlu dilihat dan yang saya lihat difoto itu bahwa pengembalian kerugian bukan atau tidak dilakukan oleh tiga tersangka tapi pengembalian kerugian Negara dari catatan yang kami miliki itu berjumlah Rp 502 juta,” jelasnya.

Kami tidak tahu kenapa data Kepolisian berbeda, itu jumlah yang disetor kurang lebih 54 orang, yang mereka setor secara personal ke kas daerah yang merupakan tim dari bagian keuangan Pemda Mimika, Inspektorat, dan sebagian besar di Bappeda,” kata Marvey.

Artinya dengan foto yang beredar di media masa baik eletronik, cetak maupun online terkesan kerugian Negara tersebut bukan hanya dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut, melainkan beberapa pegawai dari beberapa dinas yang bergabung dalam tim Monev.

“Jadi uang Rp 507 juta versi Polisi dan Rp 502 juta, versi kami itu disetor bukan dari mereka bertiga. Tapi ada 54 orang yang mengembalikan, dan bukan hanya ketiga tersangka ini, bahkan ada penilaian bahwa uang itu dipakai oleh ketiga tersangka,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, setelah pihaknya menanyakan BB berupa uang yang ditampilkan diatas meja saat press rilis apakah telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan. pernyataan tersebut dibantah oleh pihak kejaksaan yang mana pihaknya Kejaksaan hanya menerima bukti penyetoran pegawai ke kas daerah.

Menurutnya, untuk mengeluarkan uang dari kas daerah dibutuhkan waktu yang lama untuk proses pencairan. Disisi lain, apabila BB berupa uang yang ditampilkan pada saat press rilis tersebut merupakan pengembalian dari sejumlah pegawai, maka patut dipertanyakan. Sebab, tidak semua pengembalian uang tersebut dengan pecahan Rp 50 ribu tetapi juga pecahan Rp 100 ribu.

Selama ini dalam praktek hukumnya, setiap BB yang ditampilkan harus dilimpahkan bersama tersangka kepada pihak Kejaksaan, namun kenyataannya tidak seperti itu.

“Setelah saya cek kemarin apa benar ada BB berupa uang seperti yang terlihat digambar, mereka (Kejaksaan) hanya menerima bukti setoran di kas daerah, juga pada saat mereka setor bukan hanya dalam bentuk satu pecahan saja, kalau kita lihat yang kemarin itu Rp 50 ribu semua, tapi berdasarkan pernyataan pegawai yang mengembalikan uang itu tidak dengan pecahan uang itu Rp 50 ribu saja, tetapi juga pecahan Rp 100 ribu yang mereka setor ke kas daerah,” tambahnya.

Ia juga beranggapan terkait kerugian Negara tersebut berdasarkan audit BPK Provinsi, namun kerugian Negara yang disampaikan masih ada argumentasi hukum berdasarkan fakta dan bisa dipertanggungjawabkan. Artinya, hitungan dari pihak tersangka bisa saja berbeda dengan hitungan BPKP. Sehingga bukti – bukti tersebut yang nantinya akan ditunjukan di Persidangan agar bisa menjadi pertimbangan untuk Hakim dalam memutuskan.

“Jadi tidak secara otomatis apa yang diaudit oleh BPKP bukan menjadi suatu hal yang pasti tergantung fakta – fakta. Kami akan buka di Persidangan dan saat ini kami sedang mempersiapkan untuk bukti yang akan kami buktikan,” ungkapnya.

Ia juga berharap, biarlah pengadilan yang menilai ketiga tersangka ini bersalah atau tidak. Apabila bersalah berilah hukuman yang sesuai dengan perbuatannya, apabila tidak terbukti bersalah, maka mereka harus dilepaskan dari tuntutan hukum.
“Kalau mereka salah dihukum, tapi kalau tidak terbukti mereka harus dilepaskan,” tutupnya. (*)

About WRC Admins

Check Also

Kabid DLH Tangsel Tersangka Korupsi Kelola Sampah, Menangis saat Ditahan

Serang – Kejati Banten kembali menahan tersangka pada kasus korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah pada …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *