Home / Berita / Mantan Kades Belo Jalani Sidang Terkait Dugaan Korupsi DD

Mantan Kades Belo Jalani Sidang Terkait Dugaan Korupsi DD

Sumbawa Barat (NTB), WRC  – Tersangka MR yang diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) Belo Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat, akan disidangkan Senin Depan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Ini menyusul berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Seperti yang dikutip KMCNews, Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Mustofa, S.I.K, M.H., mengumumkan berkas perkara kasus dugaan korupsi DD tahun anggaran 2016 tersebut, dengan tersangka MR mantan Kepala Desa Belo Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat, telah dinyatakan lengkap sesuai surat Kajari KSB Nomor : B-56/ N.2.16./Ft.1/11/2019 tanggal 7 November 2019.

“Tersangka segera akan dibawah ke pengadilan Tipikor di Mataram oleh Penyidik Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus dugaan korupsi DD tahun 2016,“ tandas Kapolres, Jum’at (8/11/19) di Mapolres Sumbawa Barat.

Kapolres Sumbawa Barat yang didampingi Kasat Reskrim AKP Muhaemin dan penyidik Polres KSB menegaskan, tersangka MR, melakukan dugaan tindak pidana korupsi DD dengan modus memegang sendiri keuangan desa dan menyimpan direkening pribadinya. Tiga orang bendahara yang sebelumnya diangkat semuanya mengundurkan diri, karena tidak mau mengambil resiko.

Dalam perjalanan selama memegang sendiri keuangan desa itu, MR menganggarkan pengadaan barang tetapi tidak dilaksanakan (anggaran cair), kekurangan volume proyek fisik, menggunakan keuangan desa untuk kepentingan pribadi, dan tidak membayar kewajiban pajak atas program – program desa yang dilaksanakan.

“Total kerugian Negara dalam kasus ini mencapai Rp 524.707.830 (500 juta lebih). MR merupakan tersangka tunggal dalam kasus ini,” ungkap Kapolres.

Ditegaskan Kapolres, dalam kasus ini MR dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 sub a, b dan ayat 2 Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang perubahan terhadap Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000.

“Penyidik telah menyita barang bukti berupa berkas APBDes Belo tahun 2016, berkas pencairan DD, ADD, dan bagi hasil pajak tahun 2016, rekening koran Desa Belo atas nama pribadi MR dan dokumen pertanggungjawaban (Lpj) MR sebagai Kades Belo Tahun 2016,” demikian terang Kapolres Sumbawa Barat, AKBP. Mustofa,S.I.K, M.H. (*)

About WRC Admins

Check Also

Ketua Umum WRC PAN-RI Soroti Dugaan Pemalsuan Data CV Keluarga Sejahtera di Kalsel

KALIMANTAN SELATAN – Ketua Umum Watch Relation of Corruption Pengawas Asset Negara Republik Indonesia (WRC …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *