Ambon, WRC – Kepala Desa Aernanang Sakur Rumberewa, divonis 4 tahun penjara karena terbukti korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun anggaran 2015 – 2017 yang menimbulkan kerugian keuangan Negara lebih dari Rp 700 juta.
Seperti yang dikutip Berita.News, “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001,” kata Majelis Hakim yang diketuai RS Didi Ismiatun, didampingi Christina Tetelepta dan Jefry Sinaga selaku Anggota Hakim di PN Ambon, Jumat (8/11/2019).
Adapun hal yang memberatkan terdakwa divonis 4 tahun penjara dan denda serta membayar uang pengganti karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan, memilik tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.
Putusan Majelis Hakim juga lebih ringan daripada tuntutan tim JPU Kacabjari Seram Bagian Timur di Geser, Tony Lesnussa dan Rasyid yang menuntut terdakwa dihukum 7 tahun penjara.
Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 700 juta lebih subsider 6 bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya, Moritz Latumeten, menyatakan, mereka diberikan waktu 7 hari untuk menyampaikan sikap.
Menurut JPU, sebagian dana yang diselewengkan terdakwa dipakai untuk keperluan pribadi dan membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana fiktif dan digelembungkan (mark up). (*)