Home / Berita / Terbukti Korupsi Dana KONI, Tersangka Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Dasep Sediana saat menjabat Ketua KONI Kota Tangerang dalam suatu kegiatan.

Terbukti Korupsi Dana KONI, Tersangka Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Tangerang, WRC – Terdakwa Dasep Sediana, ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang periode 2011 – 2015 dan Wakil Bendahara Siti Nursiah, masing – masing  dituntut 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan penjara jika tidak dibayar. Kedua terdakwa terbukti merugikan keuangan Negara sebesar Rp 662 juta.

“Iya benar, saya mengajukan tuntutan hukum terhadap terdakwa Dasep Sediana, karena terbukti korupsi dana hibah KONI Kota Tangerang,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Vahlefi, SH di Kota Tangerang, Sabtu (9/11/2019).

Jaksa Reza mengatakan, tuntutan tersebut ditambahkan untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp 662 juta dan bila tidak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan, harta terdakwa akan dirampas untuk Negara. Bila harta yang dirampas tidak mencukupi, ia akan mengganti selama 3 tahun penjara.

Terdakwa Dasep Sediana, kata Jaksa Reza, masih dibebani mengembalikan uang Negara sebesar Rp 143 juta, sedangkan terdakwa Siti Nursiah mengembalikan uang negara sebesar Rp 529 juta subsider 3 tahun penjara.

Sidang Tipikor dana hibah KONI  Kota Tangerang, dipimpin Majelis Hakim oleh Muhamad Ramses, SH MH di Pengadilan Tipikor, Jalan Raya Pandeglang Km 6, Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, Kamis (7/11/2019).

Jaksa Reza Vahlefi yang juga Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyatakan perbuatan terdakwa Dasep Sediana dan Siti Nursiah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 dan 3 ayat (1) Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999 atau Undang – Undang No 20 Tahun 2001.

Terdakwa Dasep sebagai Ketua KONI Kota Tangerang periode 2011 – 2015 mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Kota Tangerang sebesar Rp 8 miliar.

Dana Rp 8 miliar untuk pengembangan bakat atlet olahraga diberbagai Cabang Olahraga (Cabor) serta untuk pembinaan pelatih, asisten pelatih, dan semua cabang olahraga.

Dalam pelaksanaan pembayaran, kata Jaksa Reza, banyak yang tidak terealisasi. Seperti transportasi atlet pada saat penyelenggaraan Wali Kota Tangerang Cup, untuk 40 cabor, pelatih, dan asisten pelatih.

Sidang ditunda selama satu pekan untuk mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Pada sidang sebelumnya terungkap, beberapa pejabat di Pemerintah Kota Tangerang dari tahun 2010 – 2015 secara bertahap mendapatkan sejumlah uang dari terdakwa Dasep Sediana guna mendapatkan dana hibah untuk KONI Kota Tangerang tersebut. (*)

About WRC Admins

Check Also

Ketua Umum WRC PAN-RI Soroti Dugaan Pemalsuan Data CV Keluarga Sejahtera di Kalsel

KALIMANTAN SELATAN – Ketua Umum Watch Relation of Corruption Pengawas Asset Negara Republik Indonesia (WRC …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *