JAKARTA, WRC – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Industri Tekekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara sebagai tersangka kasus dugaan suap antar-BUMN.
Dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam penyidikan dan ditemukannya dugaan keterlibatan pihak lain. Akhirnya KPK melakukan penyidikan baru dengan tersangka Darman Mappangara (DMP)
“Dalam proses penyidikan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyidikan dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain. Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan baru dengan tersangka DMP,” kata Febri, pada Rabu (2/10/2019)
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Agussalam dan Taswin Nur. Andra diduga menerima suap sebesar SGD96.700 yang berkaitan dengan proyek pengadaan baggage handling system (BHS) atau sistem penanganan bagasi di 6 bandara yang dikelola PT AP II.
Tersangka Darman selaku Direktur Utama PT INTI diduga bersama-sama dengan Taswin Nur memberi suap kepada Andra Agussalam untuk mengawal proyek BHS yang dikerjakan oleh PT INTI.
“tersangka DMP selaku Direktur Utama PT INTI diduga bersama-sama TSW memberi suap kepada AYA untuk mengawal agar proyek baggage handling system yang dikerjakan oleh PT INTI,” kata Febri.
Atas kasusnya, Darman pun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Vn)
WRC Watch Relation of Corruption









































































