Home / Berita / KPK Kembali Memanggil Sekda Kudus Terkait Suap Bupati Tamzil
Bupati Kudus nonaktif, M Tamzil

KPK Kembali Memanggil Sekda Kudus Terkait Suap Bupati Tamzil

KUDUS,  WRC – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekda Kudus, Sam’ani Intakoris, 6 orang ASN dan pihak swasta terkait kasus suap jabatan yang menjerat Bupati Kudus nonaktif, M Tamzil.

Sekda Kudus, Sam’ani mengaku dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolres Kudus, Selasa (1/10/2019).

Sam’ani juga mengatakan, ada tujuh orang ASN Kudus termasuk dirinya. Mereka adalah BKKP Hendro Muswinda, Ali Rifai dari Setda, Kasmudi dari Dinas Budpar, Mujahid dari pihak swasta, Ani Susmadi Lestari, Moh Zubaidi, dan Supriyono dari Disdikpora.

Sam’ani juga menjelaskan, KPK menanyakan seputar jual beli jabatan dan operasi tangkap tangan yang dilakukan Bupati nonaktif tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan M Tamzil sebagai tersangka atas dugaan suap terkait pengisian jabatan di Pembak Kudus, ia pun menerima suap sebesar Rp 250 Juta.

KPK juga telah menetapkan staf khusus Bupati, Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kudus Akhmad Sofyan sebagai tersangka dengan kasus yang sama. (Vn)

 

Sumber : Detiknews.com

About WRC Admins

Check Also

Ketua Umum WRC PAN-RI Soroti Dugaan Pemalsuan Data CV Keluarga Sejahtera di Kalsel

KALIMANTAN SELATAN – Ketua Umum Watch Relation of Corruption Pengawas Asset Negara Republik Indonesia (WRC …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *