Home / Berita / Sepanjang Semester I, KPK Selamatkan Rp 28,7 Triliun di Tahun 2019

Sepanjang Semester I, KPK Selamatkan Rp 28,7 Triliun di Tahun 2019

JAKARTA,  WRC- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelamatkan keuangan daerah sebesar Rp 28,7 Triliun sepanjang semester I tahun 2019 yang dilakukan dari sejumlah kegiatan pencegahan korupsi yang dilakukan di daerah. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Dikutip dari laman resmi KPK, Febri mengatakan, jumlah penyelamatan keuangan daerah itu merupakan hasil intervensi KPK terkait tentang penagihan piutang pajak daerah sebesar Rp 18,8 Triliun, penyelamatan aset pemerintah daerah yang dikuasai pihak ketiga sebesar Rp 6,8 Triliun, optimalisasi pajak daerah sebesar Rp 2,2 Triliun, dan penghapusan pembebasan cukai rokok pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam sebesar Rp 900 Milyar.

Febri juga menjelaskan penyelamatan keuangan daerah dari penagihan piutang pajak daerah yang terbesar merupakan kontribusi dari pemerintah daerah DKI Jakarta, yakni sebesar Rp 18,5 Triliun. Piutang pajak tersebut terkait kewajiban pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB), pajak air tanah (PAT), pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

“Kontribusi lainnya berasal dari Pemerintah Kabupaten Bandung, Kalbar, Jateng, Yogya, Lombok Barat, Mataram, Sumbawa, Banggai, Poso, Tual, Bandar Lampung dan Pesawaran,” kata Febri.

Febri pun menambahkan, untuk kegiatan optimalisasi pajak daerah yang berhasil didorong KPK merupakan peningkatan pajak asli daerah kabupaten/kota dari pemasangan alat rekam pajak untuk pajak hotel, hiburan, restoran, dan parkir dari sejumlah daerah sebesar Rp 699 Milyar.

Program Optimalisasi Penerimaan Daerah (OPD) dan manajemen aset daerah merupakan dua fokus pendampingan KPK kepada 34 pemerintah provinsi termasuk di dalamnya 542 Kabupaten/Kota melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah). Kegiatan OPD tersebut mencangkup penggalian potensi penerimaan daerah, salah satunya bersumber dari pajak.

Selain itu, ada lima fokus lainnya yakni perencanaan dan penganggaran yang berbasis elektronik, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pengadaan barang dan jasa, peningkatan kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, dan pengelolaan dana desa. (vn)

 

sumber : KPK

About WRC Admins

Check Also

Kabid DLH Tangsel Tersangka Korupsi Kelola Sampah, Menangis saat Ditahan

Serang – Kejati Banten kembali menahan tersangka pada kasus korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah pada …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *