JAKARTA, WRC – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil saksi dalam kasus dana hibah KONI dan menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi dan Asisten pribadinya Miftahul Ulum menjadi tersangka dalam dugaan suap penyaluran dana bantuan KONI Tahun Anggaran 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik menjadawalkan memanggil seorang pihak swasta bernama Alverino Kurnia untuk diperiksa pada Jumat (20/9/2019).
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR,” kata Febri pada Jumat (20/9/2019) pagi.
Sebelumnya, Imam Nahrawi diduga telah menerima uang sejumlah Rp 7,4 Milyar melalui Miftahul Ulum dalam rentang waktu 2014-2018. Kemudian, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta sejumlah uang sebesar Rp 11,8 Milyar sehingga total dugaan penerimaan yang didapat Imam Nahrawi yakni sebesar Rp 26,5 Milyar.
Penerimaan uang tersebut pun diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan tersebut terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi selaku Menpora. Uang tersebut pun diduga untuk kepentingan pribadi.
Para tersangka pun diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Vn)
WRC Watch Relation of Corruption









































































