Home / Berita / KPK Periksa Dirut PT DRU Terkait Korupsi Kapal di Bea Cukai dan KKP

KPK Periksa Dirut PT DRU Terkait Korupsi Kapal di Bea Cukai dan KKP

Jakarta, (WRC) – Komisi Pemberantasan KorupsiĀ (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Daya Radar Utama, Amir Gunawan. Amir juga merupakan tersangka dalam kasus korupsi kapal patroli di Direktorat Jenderal Bea Cukai danĀ Kementerian Kelautan dan PerikananĀ (KKP).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Amir diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DJBC, Istadi Prahastanto.

“Kapasitas Amir kami periksa sebagai saksi untuk tersangka IPR (Istadi Prahastanto),” kata Febri Diansyah dikonfirmasi, Senin (17/06/19).

Belum diketahui apa yang akan didalamiĀ penyidik KPK, terkait pemeriksaan Amir.

Dalam kasus korupsi pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boat/FCB) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Tahun Anggaran 2013-2015, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto (HSU), dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan (AMG).

Kemudian, dugaan korupsi pembangunan 4 unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan lndonesia (SKIPI) pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tahun Anggaran 2012-2016, dengan dua tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Rustandi (ARS) dan Direktur Utama PT DRU Amir Gunawan (AMG).

Dari kedua kasus korupsi tersebut negara dirugikan sekitar Rp 179,28 Miliar.

sumber : Suara.com

About WRC Admins

Check Also

Kabid DLH Tangsel Tersangka Korupsi Kelola Sampah, Menangis saat Ditahan

Serang – Kejati Banten kembali menahan tersangka pada kasus korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah pada …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *