Home / Berita / Mantan Ketua dan Bendahara KONI Tangsel Didakwa Atas Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 1,1 Miliar

Mantan Ketua dan Bendahara KONI Tangsel Didakwa Atas Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 1,1 Miliar

Serang – Jaksa Penuntut Umum mendakwa Rita Juwita mantan Ketua dan Suharyo Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 1,1 miliar.

Rita dan Suharyo merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Tangsel tahun anggaran 2019. Dalam persidangan yang berlangsung secara virtual. Terdakwa Rita berada di Lapas Perempuan Tangerang dan Suharyo di Rutan Kelas II B Serang.

Berdasarkan laporan pertanggungjawaban yang dilakukan, realisasi anggaran itu digunakan sebesar Rp 7,8 miliar. Sedangkan tim jaksa, tim pengacara, dan majelis hakim berada di Pengadilan Tipikor Serang.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Kejari Tangsel, Puguh Raditia menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa Rita dan Suharyo telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,1 miliar. Nilai kerugian negara itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat.

Lalu, belanja perjalanan dinas studi banding Rp 735 juta hingga belanja kendaraan operasional KONI Rp 28 juta. Namun kata jaksa, dari kegiatan di atas yang jumlahnya 19 kegiatan ternyata terdapat penyimpangan. Laporan pertanggungjawaban juga tidak sesuai.

“Perjalanan dinas luar daerah dalam rangka studi banding ke KONI yang ada di Jawa Barat sebanyak 11 Daerah yaitu Cianjur, Sukabumi, Cimahi, Bandung Barat. Cirebon, Kota Bandung, Tasikmalaya, Garut tidak dilaksanakan,” kata Puguh di hadapan Majelis Hakim Jumat (8/10/2021).

Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Usai membacakan dakwaan, kepada wartawan Puguh mengatakan bahwa kegiatan laporan fiktif kebanyakan adalah kegiatan fiktif di Jawa Barat 1, Jawa Barat 2 dan Batam. Bahkan kegiatan yang di Batam malah digunakan oleh keduanya untuk pergi ke Singapura.

“Batam itu digunakan nyeberang ke Singapura. Jabar tidak terlaksana semua tapi duit cair,” ujarnya kepada tim media.

About WRC Admins

Check Also

Ketua Umum WRC PAN-RI Soroti Dugaan Pemalsuan Data CV Keluarga Sejahtera di Kalsel

KALIMANTAN SELATAN – Ketua Umum Watch Relation of Corruption Pengawas Asset Negara Republik Indonesia (WRC …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *