Home / Berita / Kasus Suap Aziz Syamsudidn, KPK Panggil Tiga Saksi

Kasus Suap Aziz Syamsudidn, KPK Panggil Tiga Saksi

Jakarta – KPK memanggil 3 saksi terkait kasus suap mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ). Mereka akan diperiksa hari ini di Aula Polrestabes Bandar Lampung.

“Hari ini (8/10) pemeriksaan saksi TPK terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, untuk tersangka AZ,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada tim media, Jumat (8/10/2021).

Saksi itu di antaranya PNS, Syamsi Roli; karyawan BUMN, Neta Emilia dan Staf Bank Mandiri Bandar Jaya, Fajar Arafadi. Ali masih belum bisa membeberkan materi apa yang akan didalami KPK soal perkara Azis ini.

Diketahui, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap diduga diberikan Azis ketika Robin masih menjadi penyidik KPK.

Suap itu diduga diberikan agar Robin membantu mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah. Penyelidikan saat itu dilakukan terkait dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.

Azis diduga telah memberi suap Rp 3,1 miliar ke AKP Robin. Suap diberikan secara bertahap, baik langsung ke AKP Robin maupun lewat pengacara bernama Maskur Husain.

Atas perbuatannya, Azis Syamsuddin diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Azis kemudian ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Selatan.

About WRC Admins

Check Also

Dewan Pengawas ‘WRC’ Habib Muchdar Assegaf : Krisis Moral Pejabat Korup” Ancam Masa Depan Bangsa!

WRC PAN-RI | Maraknya kasus korupsi yang melibatkan sejumlah oknum pejabat di berbagai sektor pemerintahan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *