Home / Berita / Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Ditahan

Serang – Habibullah, mantan Kepala Desa Telaga, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2019-2020 senilai Rp2,6 miliar. Dari nilai tersebut, negara dirugikan hingga Rp493 Juta.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Habibullah kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Serang Kota.

“Kita tetapkan mantan Kedes Telaga sebagai tersangka korupsi dana desa tahun 2019-2020 dan kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Polres Serang Kota,” kata Kasi Pidsus Kejari Serang Jonitrianto Andra kepada tim media, Rabu (6/10/2021).

Sebelum menetapkan Habibullah sebagai tersangka, penyidik sudah melakukan pemeriksan kepada 24 orang saksi dari perangkat desa dan pengusaha. Dijelaskan Andra, tersangka diduga melakukan beberapa proyek infastruktur fiktif di desanya seperti pembuatan Tembok Penahan Tanah (TPT).

Selain itu, pekerjaan beberapa pembangunan jalan dan gorong-gorong tidak sesuai spesifikasinya dengan membuat laporan pertanggung jawaban dimanipulasi atau mark up harga barang oleh tersangka.

“Jadi ada kegiatan fiktif seperti pembangunan lima TPT tapi dikerjakan hanya satu saja. Ada juga pembangunan jalan tidak sesuai RAB, dibuat mahal harganya kemudian dicairkannya penuh, pajak juga tidak dibayarkan,” ungkap Andra. Baca: 2 Pekan Diculik, Rafa Bocah 5 Tahun Akhirnya Kembali ke Pangkuan Sang Ayah.

Diungkapkan Andra, uang hasil korupsi digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya termasuk membayar hutang. Akibat perbuatan dari tersangka, negara dirugikan senilai Rp493 juta.

“Pengakuan sementara tersangka, uang itu digunakan untuk bayar hutang,” kata Andra.

Pada tahun 2019-2020 Desa Telaga, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang mendapatkan alokasi dana desa senilai Rp2,6 miliar. Tersangka kini dijerat dengan pasal 2 (1) dan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

About WRC Admins

Check Also

Ketua Umum WRC PAN-RI Soroti Dugaan Pemalsuan Data CV Keluarga Sejahtera di Kalsel

KALIMANTAN SELATAN – Ketua Umum Watch Relation of Corruption Pengawas Asset Negara Republik Indonesia (WRC …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *