Home / Berita / KPK Dalami Keterlibatan Haji Isam Terkait Dugaan Suap Pajak

KPK Dalami Keterlibatan Haji Isam Terkait Dugaan Suap Pajak

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami keterlibatan pengusaha Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam dalam kasus dugaan suap pengondisian nilai pajak PT Jhonlin Baratama. Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi pengakuan pegawai Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Yulmanizar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/10).

Dalam persidangan, Yulmanizar tak membantah jika pengusaha tambang Kalimantan Selatan itu memerintah pengondisian nilai pajak PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

“Fakta keterangan saksi dimaksud tentu akan didalami lebih lanjut pada pemeriksaan saksi-saksi di beberapa sidang berikutnya,” ungkap Ali Fikri, Selasa (5/10/2021).

Berbekal alat bukti dan para saksi, KPK akan mendalami lebih lanjut mengenai keterlibatan Haji Isam. Terlebih keterlibatan itu terkait dengan dugaan perbuatan rasuah terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

“Tim jaksa KPK akan buktikan seluruh uraian fakta-fakta perbuatan para terdakwa dengan mengkonfirmasi keterangan para saksi dan alat bukti yang telah KPK miliki,” kata Ali Fikri.

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji dan bekas Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani didakwa menerima total suap Rp 57 miliar. Rinciannya berupa Rp 15 miliar dari PT Gunung Madu Plantation (PT GMP), 500.000 dolar Singapura dari PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin), dan 3,5 juta dolar Singapura dari PT Jhonlin Baratama.

Yulmanizar berperan besar dalam kasus ini karena ia yang memeriksa PT Jhonlin Baratama. Dalam berita acara pemeriksaan, ia mengaku mengkondisikan pajak PT Jhonlin senilai Rp 10 miliar atas permintaan Agus Susetyo selaku konsultan pajak perusahaan.

Agus menyampaikan permintaan ini datang langsung dari Haji Isam. Yulmanizar juga menguatkan dugaan tentang ‘fee’ Rp 40 miliar kepada Angin dan Dadan dari PT Jhonlin Baratama. Pada Juli-September 2019, Agus Susetyo secara bertahap menyerahkan 3,5 juta dolar Singapura atau setara Rp 35 miliar kepada Yulmanizar.

Dari Rp 35 miliar tersebut, Angin dan Dadan menerima 1,75 juta dolar Singapura atau Rp17,5 miliar. Angin lantas membagikan uang itu kepada empat orang pemeriksa yang masing-masing mendapatkan 437.500 dolar Singapura. Haji Isam merupakan konglomerat asal Kalimantan Selatan yang memimpin Jhonlin Group. Ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Bendahara Tim Kampanye Jokowi-Ma’ruf Amin pada Pemilu 2019.

About WRC Admins

Check Also

Ketua Umum WRC PAN-RI Soroti Dugaan Pemalsuan Data CV Keluarga Sejahtera di Kalsel

KALIMANTAN SELATAN – Ketua Umum Watch Relation of Corruption Pengawas Asset Negara Republik Indonesia (WRC …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *