Home / Berita / Dugaan Korupsi PT. Asabri, Kejagung Kembali Periksa 7 Saksi

Dugaan Korupsi PT. Asabri, Kejagung Kembali Periksa 7 Saksi

Jakarta – Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 pada Selasa (5/10/2021).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan kepada penyidik atas perkara tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri (Persero),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (5/10).

Adapun, enam saksi diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi. Para saksi tersebut antara lain, HL selaku Direktur Pacific 2000 Sekuritas, POS, CCW, dan C selaku nominee. Lalu ada M selaku Direktur Utama PT. Pool Advista, Tbk dan EW selaku Sales Obligasi PT. Bumiputera Sekuritas. Sementara, satu saksi lainnya, GJL selaku Direktur PT Bliss Properti Indonesia, Tbk diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT (Tedy Tjokrosaputro).

Saat ini sudah ada 13 tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Dua di antaranya ialah Teddy Tjokrosaputro dan saudara kandungnya, Benny Tjokrosaputro. Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan.

About WRC Admins

Check Also

Ketua Umum WRC PAN-RI Soroti Dugaan Pemalsuan Data CV Keluarga Sejahtera di Kalsel

KALIMANTAN SELATAN – Ketua Umum Watch Relation of Corruption Pengawas Asset Negara Republik Indonesia (WRC …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *