Home / Berita / MKD DPR Soal Kasus Alex Noerdin dan Aziz Syamsudin Hanya Segelintir dari 575 Anggota DPR

MKD DPR Soal Kasus Alex Noerdin dan Aziz Syamsudin Hanya Segelintir dari 575 Anggota DPR

Jakarta – Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan anggota DPR Alex Noerdin dijerat sebagai tersangka korupsi di KPK dan Kejaksaan Agung. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyebut kasus itu hanya menjerat segelintir dari 575 anggota DPR.

“Tentu kita prihatin bahwa ada sejumlah anggota dan pimpinan DPR terjerat kasus korupsi. Tapi itu kan hanya segelintir dari 575 anggota DPR,” kata Wakil Ketua MKD DPR, Habiburokhman, kepada tim media, Sabtu (25/9/2021) malam.

“Kita juga harus fair bahwa fenomena oknum kan terjadi di semua lembaga negara. Di DPR ini kalau kita kerja turun ke dapil nggak seksi untuk diberitakan, juga kalau kita vokal di komisi dianggap biasa saja, tapi satu kasus saja diberitakan berbulan-bulan,” ucapnya.

Meski demikian, Habiburokhman menyebut hal itu sebagai risiko menjadi pejabat publik. Dia menyebut MKD selalu mengingatkan agar anggota DPR tidak terjerat kasus korupsi.

“Itu lah risiko jabatan publik, karena itu kita harus terus saling mengingatkan jangan sampai ada yang kejeblos,” ujarnya.

Dia menyebut nasib jabatan Azis Syamsuddin berada di tangan Golkar. Dia mengatakan pemberhentian Azis Syamsuddin dari kursi Wakil Ketua DPR diputuskan oleh partai.

“Bisa diusulkan pemberhentian sebagai pimpinan DPR oleh partai politiknya,” ucapnya.

Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap diduga diberikan Azis ketika Robin masih menjadi penyidik KPK.

Suap itu diduga diberikan agar Robin membantu mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah. Penyelidikan saat itu dilakukan terkait dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.

Azis diduga telah memberi suap Rp 3,1 miliar ke AKP Robin. Suap diberikan secara bertahap, baik langsung ke AKP Robin maupun lewat pengacara bernama Maskur Husain.

Atas perbuatannya, Azis Syamsuddin diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Azis kemudian ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Penetapan dua tersangka terhadap Alex Noerdin dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Salah satu kasus berkaitan dengan korupsi gas bumi dan kasus yang terbaru berkaitan dengan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya.

Mantan Gubernur Sumatera Selatan ini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi gas bumi pada Kamis (16/9). Kemudian selang 6 hari kemudian atau pada Rabu (22/9), Alex Noerdin kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah masjid.

About WRC Admins

Check Also

Ketua Umum WRC PAN-RI Soroti Dugaan Pemalsuan Data CV Keluarga Sejahtera di Kalsel

KALIMANTAN SELATAN – Ketua Umum Watch Relation of Corruption Pengawas Asset Negara Republik Indonesia (WRC …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *