Madiun – Penyidik Kejari Madiun, Jawa Timur telah menahan satu dari tersangka dugaan korupsi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2), di Kecamatan Gemarang yang berlangsung selama tahun 2015-2020. Kejari Madiun Nanik Kushartanti mengatakan tersangka yang ditahan berinisial HD, sedangkan satunya JS mangkir saat dipanggil pada Kamis (23/9).

Keduanya sudah menyandang status tersangka kasus korupsi PBB-P2B sejak Juli 2021 lalu.

“Untuk tersangka HD resmi ditahan pada Kamis (23/9), sedangkan satunya mangkir,” ujar Nanik Kushartanti di Madiun, Jumat (24/9/2021).

HD dan JS merupakan pensiunan PNS Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun yang bertugas sebagai pengumpul pajak di kecamatan. HD dan JS sama-sama dilakukan pemanggilan pertama sebagai tersangka pada Kamis, kemarin. Tetapi, JS mangkir dengan alasan sakit.

“Kejari sesegera mungkin akan melakukan pemanggilan lagi terhadap tersangka JS ini,” ucap Nanik. Berdasarkan pemeriksaan penyidik, kedua tersangka memiliki modus yang sama dalam kasus tersebut, yaitu tidak menyetorkan uang pembayaran PBB dari masyarakat ke bank terkait.

Uang tersebut malahan digunakan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi. Tersangka HD diduga beraksi mulai 2015 hingga 2020 dengan total kerugian negara sekitar Rp 89 juta. Sementara JS mulai korupsi pada 2020 dengan kerugian negara sekitar Rp 150 juta.

Namun, HD telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 30 juta. Sesuai data, kasus dugaan korupsi penyelewengan PBB-P2 telah ditangani oleh Kejari Kabupaten Madiun sejak bulan Februari 2021 dan terus ditindaklanjuti. Adapun dugaan piutang PBB-P2 rentang tahun 2015 sampai 2020 total mencapai senilai Rp 9,8 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *