Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam orang untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi pembangunan stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Enam orang yang diperiksa yakni, Direktur UD. tata Bhuana, Muhammad Auditya Primananda; Karyawan Administrasi CV. Sekawan Makmur, Siti Maryani; Karyawan penjualan CV Sekawan Makmur, Rusmiasih; Pegawai PT Costruksi Total Mandiri, Djoko Ariyanto; Kepala Armada mixer pada PT Aneka Dharma Persada, Sentot Ragil Saputro dan swasta Tomy Kus Hendrawan.
Pemeriksaan bakal dilakukan di Gedung Perwakilan BPKP DI Yogyakarta, Jl. Parangtritis KM 5.5, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Hari ini (20/9) pemeriksaan saksi TPK Pembangunan stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017di pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,” ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).
Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, di Daerah Istimewa Yogyakarta, tahun anggaran 2016-2017. Kasus itu pun sudah masuk dalam proses penyidikan.
Sejalan dengan adanya proses penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida ini. Namun, KPK masih enggan mengungkap siapa tersangka dalam kasus ini.
Hal tersebut sesuai dengan kebijakan baru pimpinan KPK dibawah naungan Firli Bahuri Cs. Dimana dalam mengumumkan penetapan tersangka akan dilakukan setelah proses penangkapan dan penahanan.
“Kami belum bisa berikan informasi lebih spesifik karena masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan. Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini,” kata Ali.
WRC Watch Relation of Corruption









































































