Home / Berita / Mantan Bupati Mamberamo Raya Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Ditahan

Mantan Bupati Mamberamo Raya Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Ditahan

Jayapura – Reskrimsus Polda Papua akhirnya menahan mantan Bupati Mamberamo Raya, Papua, Dorinus Dasinapa, terkait penyalahgunaan dana COVID-19 sebesar Rp 3,1 M. Dana tersebut diduga digunakan melakukan lobi politik untuk maju Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2021 sampai dengan 2024.

Dir Reskrimsus Polda Papua, Kombes Ricko Taruna Mauruh, didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, pada Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Raya dalam rangka penanganan Covid-19 melakukan Refocuss NG dan Realokasi anggaran sebesar Rp 23.890.790.000 (23,8 miliar) dari 5 SKPD.

Berdasarkan 10 SP2D yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamberamo Raya TA 2020 diketahui dana penanganan Covid-19 sudah dicairkan 100%. Akan tetapi dari pencairan tersebut terdapat pemotongan sebesar Rp 3.153.100.000 (3,1 miliar) yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.

“Diketahui uang hasil pemotongan dana COVID-19 sebesar Rp 3.153.100.000 (3,1 M) digunakan untuk kepentingan pribadi saudara Dorinus Dasinapa, dalam melakukan lobi politik untuk maju Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2021 sampai dengan 2024 sebesar Rp 2 M,” kata Ricko Taruna Mauruh saat press rilis, Kamis (16/9/2021).

Sementara itu, sekitar Rp 1,1 M, dana itu digunakan Dorinus untuk pembelian properti. Hal itu diungkapnya Donirus kepada polisi saat pemeriksaan.

“Dan sisanya Rp 1.153.100.000 (1,1 M) sesuai keterangan yang bersangkutan pada pemeriksaan awal dijelaskan dipergunakan untuk pembelian properti, pembelian tanah, pembuatan pagar dan kepentingan rumah tangga,” jelas Ricko Taruna Mauruh.

Saat diperiksa sebagai tersangka pada hari Senin (5/7) lalu, Dorinus Dasinapa, mencabut keterangannya bahwa tidak mengetahui dan tidak bertanggung jawab terhadap penggunaan uang sebesar Rp 1.153.100.000 (1,1 M). Dia mengakui telah memberikan keterangan bohong pada BAP sebelumnya pada berita acara klarifikasi, BAP pada saat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka an. Simon Rahangmetang.

Pada hari Senin (19/7), penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka Dorinus Dasinapa. Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik memeriksa beberapa saksi baru untuk mendalami sisa uang sebesar Rp 1.153.100.000,- yang tidak diakui oleh tersangka pada saat pemeriksaan tanggal 5 Juli 2021.

Pada pemeriksaan tambahan tersebut, tersangka kembali merubah keterangannya dengan menjelaskan bahwa penggunaan uang COVID-19 sebesar Rp 1.1 milyar digunakan untuk pembayaran utang pribadi kepada pengusaha bernama Samli.

About WRC Admins

Check Also

Ketua Umum WRC PAN-RI Soroti Dugaan Pemalsuan Data CV Keluarga Sejahtera di Kalsel

KALIMANTAN SELATAN – Ketua Umum Watch Relation of Corruption Pengawas Asset Negara Republik Indonesia (WRC …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *