BONTANG – Terdakwa kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa ( Perusda AUJ ) Dandi Priyo Anggono dituntut Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) 8,5 tahun kurungan penjara.
Dalam sidang pembacaan tuntutan beberapa waktu lalu, 8 nama mencuat di persidangan yang digelar secara virtual. Mereka diduga ikut berperan dalam persengkongkolan pidana korupsi.
Di antaranya IG (mantan Kabag Keuangan dan Akuntansi), DS (Konsultan Perusda AUJ) dan ATW (mantan General Manager). Mereka merupakan mantan direksi Perusd AUJ Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur.
Sementara nama 4 pimpinan anak perusahaan juga ikut terseret di persidangan, yakni LS (mantan Direktur PT Bontang Karya Utamindo), AMA (mantan Direktur PT Bontang Transport), YL (mantan Direktur PT BPR Bontang Sejahtera), YI (mantan Direktur Bontang Investindo Karya Mandiri).
Satu lainnya saksi berinisial AM, rekanan kerja terdakwa yang merupakan Direktur CV Cendana juga ikut terseret. Status 8 orang tersebut masih sebatas saksi.
Nah, buntut mencuatnya nama-nama yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut, salah satu kuasa hukum mantan Direktur PT Bontang Transport Andi Muhammad Amri, Ngabidin Nurcahyo SH merespon dengan menggelar konferensi pers, Jumat (12/6/2020) di Kafe Yukopi, Bontang, Kalimantan.
Ngabidin yang juga Direktur LBH LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Bontang, menyanpaikan perlu meluruskan, sekaligus memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan yang beredar menyangkut nama kliennya.
“Agar tidak semakin berkembang liar menjadi opini yang merugikan,” katanya dalam konferensi pers yang digelar di Yukopi Cafe Kota Bontang, Jumat (12/6/2020).
Bahkan pihaknya menyebut tak segan memperkarakan para pihak yang telah memberikan keterangan, menyebarluaskan atau mentransmisikan informasi yang tidak benar atas diri kliennya.
“Baik secara langsung maupun tidak langsung, secara lisan maupun tulisan dengan menggunakan media cetak maupun elektronik, sehingga dapat mencemarkan nama baik dan kehormatan klien kami serta merugikan kepentingan klien tersebut dalam kehidupan sosial bermasyarakat,” tuturnya.
Ngabidin menegaskan bahwa sampai saat ini kliennya masih berstatus sebagai saksi. Pihaknya juga telah memberikan keterangan sesuai kapasitas dengan sebenar-benarnya dan sejelas-jelasnya di muka persidangan Pengadilan.
Soal tuduhan, ia menyebut PT Bontang Transport tidak pernah membuat laporan keuangan pada tahun 2014 dan 2015.
“Kami klarifikasi dengan bukti tanda terima laporan keuangan yang telah diserahkan PT Bontang Transport kepada induk usaha PT Perusda AUJ tahun 2014 dan 2015, dengan bukti tanda terima,” ungkapnya.
Lebih lanjut, jika pada saat penyerahan laporan keuangan tersebut, terdakwa tidak merasa menerima atau tidak tahu. Hal itu mereka maklumi, lantaran pada saat itu PT Perusda AUJ sudah berganti pimpinan, dipimpin Plt Direktur saudara Sony Suwito Adicahyono.
Terkait dengan keberadaan 3 unit mobil asset perusahaan, yang diberitakan tidak jelas keberadaanya, pihaknya mengklarifikasi dengan bukti dokumen berupa Berita Acara serah terima asset mobil PT Bontang Transport, nomor : 539/001/BAP/BT-AUJ/III/14, tertanggal 18 Maret 2014.
“Yang ditanda tangani Direktur PT Bontang Transport saudara Andi Muh Amri S, S.Sos dan Direktur Utama Perusda AUJ Kota Bontang saudara Dandi P Anggono, S.Sos,” ungkapnya.
Pum dengan soal tuduhan rangkap jabatan yang dilakukan klien kami selama menjabat sebagai Direktur PT Bontang Transport, Ngabidin menjelaskan bahwa segala bentuk perbuatan dan aksi korporasi yang dilakukan oleh direktur tentu berdasarkan keputusan RUPS dan/atau RUPSLB.
Sebagaimana bukti Notulen Rapat pada Senin (27/2/2012) bertempat di ruang rapat Sekda Bontang di Bontang Lestari, dengan agenda rapat, pra Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), kemudian Rencana Pergantian Pengurus PT Bontang Transport.
“Di dalam rapat tersebut juga membahas posisi klien kami di perusahaan,” tutupnya.
( TribunKaltim.co/Fachri )
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Namanya Terseret Kasus Korupsi AUJ, Kuasa Hukum Eks Direktur PT Bontang Transport Beri Klarifikasi, https://kaltim.tribunnews.com/2020/06/12/namanya-terseret-kasus-korupsi-auj-kuasa-hukum-eks-direktur-pt-bontang-transport-beri-klarifikasi?page=all.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani
Editor: Budi Susilo
WRC Watch Relation of Corruption









































































