Jakarta, WRC – Bisa jadi kasus dugaan korupsi Jiwasraya tergolong mega dan disorot publik, maka Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibentuk tergolong mega pula.
Tak tanggung-tanggung 50 orang jaksa senior dan berpengalaman diturunkan dalam persidangan kasus dugaan penyalahgunaan keuangan dan investasi di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).
Menurut hasil pantauan Jakartanews.Id, Ketua Tim JPU adalah Kms Roni, SH, MH, yang lama malang melintang di KPK dan teruji kemampuan dan integritasnya.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sarjono Turin mengatakan 50 anggota JPU berasal dari Kejaksaan Agung.
“Dua diantaranya, adalah Kasi Penuntutan pada Kejaksaan Tinggi DKI dan Kasi Pidana Khusus sebagai pengendali arministrasi, ” kata Turin, di Jakarta, Rabu (3/6).
Sidang skandal mega korupsi sekitar Rp16, 81 triliun yang digelar, pagi ini berisi pembacaan dakwaan.
Para terdakwa adalah, tiga eks. Pengurus Jiwasraya, Mantan Dirut Hendrisman Rahim, Mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan Mantan Kadiv Keuangan dan Investasi Syahmirwan.
Lalu, Heru Hidayat (Preskom PT. Trada Alam Minera Tbk) dan Benny Tjokrodaputro (Komut PT. Hanson Internasional Tbk) dan Joko H. Tirto (Direktur PT. Maxima Integra Group).
Semua terdakwa dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20’2001.
Ancaman hukuman seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun penjara. (*)
WRC Watch Relation of Corruption









































































