Merangin, WRC – Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Bantuan Operasional Pelajar (BOP), di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Merangin pada 2016-2017 lalu memasuki babak baru. Polres Merangin akhirnya mengeluarkan P21, yang menyatakan hasil penyidikan sudah lengkap. Selanjutnya, berkas perkara, barang bukti dan tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Merangin pada Senin (13/1/2020).
Menurut informasi yang dikutip Jambiseru.com, dalam kasus ini, kepolisian menetapkan Dodo Suherman, Mantan Kepala Sekolah SLBN Merangin sebagai tersangka. Kejari Merangin, Martha Parulina Berliana, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) saat dikonfirmasi membenarkan pelimpahan kasus korupsi di SLBN Merangin tersebut. “Benar, sekarang tersangka sudah kita titipkan di Lapas Bangko sambil menunggu, kelengkapan adminitrasi,” ungkapnya.
Dikatakan Kejari, kelengkapan adminitrasi tersangaka sendiri paling lama 7 hari kedepan, setelah itu, lansung dibawa ke Jambi untuk dilakukan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Karena Pengadilan Tipikor itu hanya ada di Jambi, maka sidangnya dilakukan di sana. Sudah tahap dua, penyerahan tersangka atas nama Dodo Suherman, mantan Kepala Sekolah SLBN Merangin,” jelasnya.
Disebutkan Kejari, jika tersangka sendiri telah menerima bantuan uang tersebut sejak tahun 2016-2017, menggunakan anggaran dana BOS, dana BOP dan bantuan pelajar untuk kepentingan pribadi, namun dalam laporan pertanggungjawaban fiktif, seolah-olah uang tersebut digunakan untuk keperluan dan operasional sekolah.
“Akibat perbuatan tersangka, kerugian Negara ditaksir sebesar Rp 140.969.344,” katanya.
Sedangkan tersangka sendiri, atas perbuatannya dikenakan Pasal 2, Pasal 3 UURI No 31 Tahun 1999 Jo UURI No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. (*)
WRC Watch Relation of Corruption









































































