Medan, WRC – Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali melakukan penahanan terhadap tersangka baru kasus dugaan korupsi Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Sumut. Pimpinan perusahaan rekanan PT. Padjajaran yang menerima sub kontrak dari PT. Rian Makmur Jaya (RMJ) untuk pengerjaan Renovasi Lintasan Sirkuit Tartan Atletik PPLP Sumut di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal itu telah diinapkan di sel Mapolda Sumut.
“Satu tersangka lagi sudah kita tahan, pimpinan perusahaan rekanan yang menerima sub kontrak proyek sirkuit Dispora itu,” kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana, Kamis (5/12).
Namun, ketika ditanya identitas tersangka, Rony belum menjawab. Sebab, ia mengaku sedang berada di luar kantor sehingga tidak tahu. Ia hanya menyebut tiga tersangka dibuat dalam berkas terpisah. “Para tersangka kita buat dalam tiga berkas,” pungkas Rony.
Sebelumnya, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi sirkuit atletik PPLP Sumut, yakni Kabid Sarana Prasarana (Sarpras) dan Kemitraan Disporasu, Drs Sujamrat MM serta Direktur PT. RMJ, Junaedi, yang beralamat di Jl. M Saleh Zainuddin No. 240 Gabek Pangkal Pinang adalah sebagai pemenang tender proyek tersebut.
Kasus ini bermula pada 2 Februari 2017, dengan dialokasikannya pagu anggaran sebesar Rp 4.797.700.000, ke Dispora Provinsi Sumut untuk pekerjaan Renovasi Lintasan Sirkuit Tartan Atletik PPLP Sumut di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Pada tanggal 14 Maret 2017, ditetapkan Drs. Sujamrat Amru, MM., selaku Kuasa Pengguna Anggaran pekerjaan sirkuit. Tapi, dalam proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Spesifikasi Teknis, ia tiak melakukan survey.
Kadispora Propsu, H, Baharudin Siagian, menjabat sebagai KPA pada proyek Renovasi Lintas Sirkuit Tartan Atletik PPLP Propsu TA 2017 dengan pagu anggaran Rp 4.797.700.000, berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumut No. 188.44/10/KPTS/2017 tanggal 9 Januari 2017. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001. (*)
WRC Watch Relation of Corruption









































































