Home / Berita / Diduga Korupsi DD, Mantan Kades dan Bendahara Pegasing Ditahan Kejari Aceh Tengah

Diduga Korupsi DD, Mantan Kades dan Bendahara Pegasing Ditahan Kejari Aceh Tengah

Aceh, WRC – Mantan Kepala Desa (Kades) Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, berinisial AN (48), ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2015. Kejari juga turut menahan mantan bendahara desa.

“Selain AN, kejaksaan juga menahan MY (33), mantan Bendahara Desa. Keduanya ditahan karena diduga terlibat penyalahgunaan DD Pegasing tahun 2015 senilai Rp 194 juta lebih,” kata Kepala Kejari Aceh Tengah Nislianudin di Takengon, Rabu (4/12/2019) kemarin.

Nislianudin mengatakan, kedua tersangka ditahan pada Rabu (4/12/2019) setelah Kejari Aceh Tengah menerima pelimpahan berkas perkara dari Polres Aceh Tengah. Kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Takengon. “Penyidikan perkara dari Polres. Kami terima berkas dari Polres. Setelah dinyatakan lengkap, tersangka dan barang buktinya diserahkan serta langsung dilakukan penahanan,” kata Nislianudin. (*)

About WRC Admins

Check Also

Ketua Umum WRC PAN-RI Soroti Dugaan Pemalsuan Data CV Keluarga Sejahtera di Kalsel

KALIMANTAN SELATAN – Ketua Umum Watch Relation of Corruption Pengawas Asset Negara Republik Indonesia (WRC …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *